Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

10 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 10 Maret 2022   10:06 1494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaminan Kehilangan Pekerjaan | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Sebagai Pemberi Kerja yang sudah mengikutsertakan seluruh pegawai dalam Program JKN (BPJS Kesehatan) dan Program JKK, JHT, JP, dan JKM (BPJS Ketenagakerjaan), secara otomatis seluruh pegawai kami yang memenuhi syarat, telah menjadi peserta JKP.

Beberapa waktu yang lalu, salah seorang staf menunjukkan surel di bawah ini kepada saya dan bertanya, “Bu, aku dapat ini dari Jamsostek. Apakah ibu dapat juga?”

Surel notifikasi kepesertaan JKP dari BPJamsostek | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Surel notifikasi kepesertaan JKP dari BPJamsostek | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Saya jelaskan kepadanya bahwa saya tidak memenuhi syarat sebagai peserta JKP karena sudah berusia di atas 54 tahun. Ada juga kolega kami yang tidak memenuhi syarat karena bukan WNI.

Email apa itu?” tanya seorang staf yang lain. “Aku WNI dan usiaku belum 54 tahun. Kok aku gak dapat?”

Saya mengusulkan kepadanya untuk mengecek di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Senyumnya terkembang setelah melihat profilnya di JMO. Di sana tertera bahwa dia sudah terdaftar sebagai peserta program JKP.

Profil JMO peserta Program JHT, JKK, JKM, JP, JKP | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith
Profil JMO peserta Program JHT, JKK, JKM, JP, JKP | Dokumentasi pribadi desain oleh: Yoanna Yudith

Meskipun sudah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, berita tentang JKP baru ramai dibahas pada bulan Februari 2022. Hal ini mungkin dikarenakan syarat klaim yang diatur dalam PP 37 tahun 2021 Pasal 19 ayat 3, yang berbunyi:

Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengakhiran Hubungan Kerja.

Dari persyaratan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seorang pekerja telah terdaftar sebagai peserta JKP sejak awal program diluncurkan dan pemberi kerja sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pekerja tersebut dapat melakukan klaim manfaat JKP jika mengalami PHK pada bulan Februari 2022.

Alur Pendaftaran Kepesertaan JKP

Alur pendaftaran kepesertaan JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek
Alur pendaftaran kepesertaan JKP | Sumber foto: Materi Sosialisasi BP Jamsostek

Dari gambar di atas, tampak bahwa perusahaan yang sudah menjadi peserta program Jamsostek sampai dengan 28 Februari 2021 secara otomatis akan dicek skala usahanya. Di bawah ini adalah hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja. 

  • Usaha kecil dan mikro, yakni perusahaan dengan kekayaan bersih maksimum Rp 500 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha) dan hasil penjualan per tahun di bawah Rp 2,5 miliar, mengikutsertakan pekerja dalam program JKN (BPJS Kesehatan) dan program JKK, JHT & JKM (BPJS Ketenagakerjaan).

  • Usaha menengah dan besar, yakni perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp 500 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha) dan hasil penjualan per tahun mencapai Rp 2,5 miliar atau lebih, mengikutsertakan pekerja dalam program JKN (BPJS Kesehatan) dan program JKK, JHT, JP & JKM (BPJS Ketenagakerjaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun