Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ingin Mencairkan JHT? Pahami Dulu Kewajiban Pajaknya

5 Maret 2022   14:19 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:13 9874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara mencairkan JHT | sumber foto: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma

Cara lapor PPh Pasal 21 JHT yang dibayar sekaligus dalam SPT Tahunan Pribadi | sumber foto: tangyar dokpri
Cara lapor PPh Pasal 21 JHT yang dibayar sekaligus dalam SPT Tahunan Pribadi | sumber foto: tangyar dokpri

Baca juga: Yang Perlu Diketahui Pekerja dan Pemberi Kerja tentang JKP

Kedua, aturan pajak jika JHT dicairkan bertahap

Berdasarkan PP 46 tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4 dan 5 (3), jika umur kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, peserta dapat mencairkan 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan memasuki usia pensiun.

Perlu dicatat bahwa pencairan bertahap hanya dapat dilakukan satu kali sepanjang masa kepesertaan. Gambar di bawah ini memperlihatkan persyaratan untuk mencairkan JHT sebagian.

Persyaratan klaim JHT sebagian | sumber foto: materi sosialisasi JHT BP Jamsostek
Persyaratan klaim JHT sebagian | sumber foto: materi sosialisasi JHT BP Jamsostek

Sebagai contoh, Anda baru akan mencapai usia pensiun 5 tahun lagi dan saldo JHT Anda saat ini Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta). Anda ingin mencairkan 10% dari saldo tersebut pada saat ini, yakni Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta).

Berdasarkan tarif normal, PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari JHT yang Anda cairkan adalah 0% (nol persen) karena jumlahnya di bawah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta).

Sekarang, asumsikan Anda bekerja di perusahaan yang sama hingga usia pensiun 5 tahun lagi. Ada 2 konsekuensi yang akan terjadi dibandingkan jika Anda tidak melakukan pencairan sebagian JHT, yakni:

Pajak yang dipotong oleh BP Jamsostek atas pencairan tahap kedua menjadi TIDAK FINAL.

Tarif yang dipotong oleh BP Jamsostek mengikuti tarif progresif yang berlaku.

Kedua konsekuensi di atas diatur dalam PP 68 tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1 dan 2. Untuk lebih jelasnya, mari lihat perbandingan di bawah ini. 

PPh Pasal 21 atas pencairan JHT | olahan pribadi
PPh Pasal 21 atas pencairan JHT | olahan pribadi

Perlu dicatat bahwa tarif progresif di atas berdasarkan aturan yang berlaku pada tahun 2022 (4). Jika terdapat perubahan tarif pada saat Anda mencairkan JHT, maka BP Jamsostek akan mengikuti tarif tersebut.

Dari perhitungan di atas, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam PPh Pasal 21 yang dipotong, yakni sebesar Rp.71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah).

Namun, sesungguhnya dampak yang ditimbulkan lebih besar lagi. Mengapa? Jika JHT Anda dibayar sekaligus, maka PPh Pasal 21 sebesar Rp.22.500.000,00 yang dipotong dari pencairan JHT bersifat FINAL. Artinya, tidak perlu ditambahkan dalam penghasilan yang akan dikenakan pajak progresif, yang Anda peroleh sepanjang tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun