Tahun pajak adalah tahun kalender dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Jika Alfa menikah pada tanggal 10 Januari 2021, status PTKP-nya pada tahun 2021 adalah “TK/0”.
Sekarang, berapa besaran PTKP yang berlaku pada saat artikel ini ditulis? Di bawah ini adalah tabel PTKP setahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Alfa masuk kerja pada tanggal 1 Februari 2021. Maka, isilah tanggal tersebut pada sel “F1”. Kemudian, pada sel “F2”, ketik rumus =month(F1).
Hasil dari rumus tersebut adalah angka “2” yang berarti Februari atau bulan ke-2. Pada sel “F3”, ketik angka “12” yang berarti Desember atau bulan ke-12 (mengasumsikan Alfa tetap bekerja di perusahaan hingga akhir tahun).
Informasi ini berguna untuk menghitung masa kerja Alfa dalam setahun. Hal ini diperlukan untuk menghitung “biaya jabatan”.
Biaya jabatan adalah salah satu komponen yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh 21.
Besaran biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun. Namun, batas maksimal yang diperkenankan adalah Rp 500.000/bulan.
Ketentuan biaya jabatan diatur dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008, sebagai berikut:
Jika pada saat awal tahun pegawai sudah berstatus sebagai pegawai tetap, maka biaya jabatan dapat dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jika seseorang pegawai baru diangkat menjadi pegawai tetap pada saat tahun kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!