Komik Sains Kuark
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2018, Indonesia berada di peringkat 70 dari 78 negara untuk nilai mata pelajaran Sains.
Prihatin? Tentu saja! Saya teringat kata-kata Sanny Djohan, Direktur Sumber Daya Manusia di tempat kerja saya, 17 tahun yang lalu.
"Banyak murid, bahkan orang tua dan guru, menganggap Sains sebagai pelajaran yang sulit dan membosankan. Padahal, melalui pelajaran Sains, kita bisa melatih sistematika berpikir anak, mengembangkan kemampuan logika dasar dan kemampuan berpikir kritis. Sehingga saat beranjak dewasa, setiap tindakan dan pengambilan keputusan yang mereka lakukan, didasari oleh pemikiran dan fakta."
Sanny ingin menumbuhkan rasa cinta Sains pada anak-anak dan memberikan panduan belajar Sains dengan cara berbeda. Demi mewujudkan mimpinya, ia rela meninggalkan kemapanan sebagai seorang direktur yang sudah dijalaninya selama belasan tahun.
Bersama beberapa teman, pada tahun 2003, ia mendirikan PT Kuark Internasional (Kuark) dengan visi menjadi inovator terdepan penyedia sarana pendidikan yang diakui kemampuannya dalam menjadikan pendidikan menyatu dengan kehidupan.
Maka, pada tahun 2003, lahirlah "Kuark", komik Sains pertama di Indonesia. Terdiri dari 3 level (level 1 untuk kelas 1-2 SD, level 2 untuk kelas 3-4 SD dan level 3 untuk kelas 5-6 SD), Komik Sains Kuark (KSK) hadir setiap bulan menyapa para pembaca ciliknya dengan visualisasi yang apik, cerita yang menarik, dan bahasa yang mudah dimengerti.
Terkesan oleh keberanian Sanny meninggalkan kemapanan untuk memperjuangkan mimpinya, saya tergerak untuk berbagi kisah inspiratif ini ketika membaca event Blog Competition "Dayakan UMKM" di Kompasiana.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pasal 1 ayat 3 disebutkan, "Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."