Survei Dampak Covid-19 terhadap Kondisi Ekonomi Pelaku Usaha Indonesia
Saya sedikit terkejut ketika menerima surel dari Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 21 Juli 2020. Ternyata surel tersebut berisi undangan untuk berpartisipasi dalam survei yang dilaksanakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Survei tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kondisi terkini dari pelaku usaha di Indonesia yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Kuesioner survei terdiri dari tiga bagian yaitu kondisi usaha, keberlangsungan usaha, dan stimulus yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Survei tersebut disusun dengan mempertimbangkan perluasan sektor usaha (KLU) dan perpanjangan jangka waktu stimulus fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Survei bersifat anonim dan kami diberi kebebasan untuk mengabaikan undangan tersebut jika tidak bersedia ikut berpartisipasi. Tentu saja saya memilih ikut berpartisipasi karena dengan cara tersebut saya ikut membantu upaya pemerintah untuk mengetahui kondisi dunia usaha.
Batas waktu yang diberikan kepada kami untuk memberi respons adalah tanggal 7 Agustus 2020. Pada tanggal 6 Agustus, menurut surel yang saya terima dari Direktorat Jenderal Pajak, sudah ada lebih dari delapan ribu respons yang mereka terima.
Kami berharap semoga data dan informasi yang kami berikan, dapat berguna dalam membantu pemerintah merumuskan respons kebijakan fiskal dan nonfiskal yang lebih tepat sasaran dalam menghadapi dampak wabah Covid-19.
Wacana Pemberian Santunan kepada Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp5 juta per Bulan
Pada tanggal 5 Agustus 2020, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan wacana pemberian santunan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, berbagai macam pro dan kontra pun bermunculan.
Ketika pertama kali mendengar wacana tersebut, pertanyaan yang muncul di benak saya adalah: bagaimana cara pemerintah mengetahui data mereka yang berhak atas santunan tersebut dan bagaimana cara pendistribusian santunannya.