Pancasila sebagai Jiwa, UUD 1945 sebagai Raganya
Pernah mendengar analogi ini? Pancasila seringkali disebut sebagai jiwa bangsa Indonesia, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Kenapa?
*Pancasila: Merupakan dasar filsafat negara, nilai-nilai luhur, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ia menjadi sumber dari segala hukum dan peraturan di negara ini.
*UUD 1945: Merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara. UUD 1945 mewadahi nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aturan hukum yang konkret.
Analogi pohon ini bisa membantu visualisasi: Pancasila sebagai akar yang kokoh, UUD 1945 sebagai batang utama, dan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai cabang-cabangnya.
Sismatika Hubungan Lebih Detail
1.Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung
Dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian bang dalawang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pakiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok prak persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri meng tidak lain adalah luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang- Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan 'aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis'. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
2.Hubungan Pancasila dan UUD 1945 dalam Pembukaan