Mohon tunggu...
Anna Fadilah
Anna Fadilah Mohon Tunggu... Penulis - Housekeeping

Mencari pengalaman dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran BPUPKI dalam perumusan Pancasila

18 Desember 2024   13:26 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:30 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BPUPKI berperan sebagai wadah bagi para tokoh bangsa untuk berdiskusi dan merumuskan dasar negara Indonesia. Hasil dari kerja keras mereka adalah Pancasila yang kita kenal sekarang, sebagai ideologi dan dasar negara yang menyatukan bangsa Indonesia.

 Awal Mula Perumusan BPUPKI

Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah kolonial membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tujuan utama pembentukan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam rangka mencapai kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan dasar negara.

Sidang-Sidang BPUPKI

Dalam sidang-sidang BPUPKI, para anggota, terutama tokoh-tokoh nasional seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno, menyampaikan gagasan-gagasannya tentang dasar negara.

1.Muhammad Yamin: Mengajukan lima asas yang ia sebut sebagai "Lima Dasar".

2.Soepomo: Menyusun konsep negara Indonesia yang berdasarkan pada hukum alam.

3.Ir. Soekarno: Mempopulerkan istilah "Pancasila" dan merumuskan lima prinsip dasar negara.

Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Untuk menyatukan berbagai pandangan, dibentuklah Panitia Sembilan. Panitia ini berhasil merumuskan Piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara, termasuk sila pertama yang pada saat itu berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Proklamasi dan Perubahan Sila Pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun