Mohon tunggu...
annadia hidayah
annadia hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menjadi manusia yang memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara serta Warga Negara Dalam Pendidikan

29 November 2023   05:35 Diperbarui: 29 November 2023   05:36 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan permasalahan penting yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia saat ini. Pendidikan juga selalu dijadikan salah satu tolak ukur untuk mengetahui tingkat kemajuan suatu negara. Untuk itu pendidikan harus mendapat perhatian khusus jika ingin membangun peradaban dan kemajuan. Selain peranannya yang penting, pendidikan sebenarnya merupakan hak setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1940. Indonesia ditempatkan pada posisi 69 dari 127 negara dibelahan dunia ini. Hal demikian menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih belum menunjukkan prestasi yang membanggakan dibandingkan dengan berbagai negara di dunia. Indonesia merupakan negara dengan sumber daya manusia yang melimpah, namun jika sumber daya manusia tidak mendapat perhatian yang baik maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi negara yang sulit untuk berkembang lebih jauh, terutama dalam hal Pendidikan.

Dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, kewajiban negara pemenuhan hak atas pendidikan dasar tersebut diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas pendidikan dasar. Negara dapat diartikan sebagai asosiasi manusia yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Melalui pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menyatakan cita-cita (tujuan) luhurnya untuk membentuk suatu pemerintaban negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa terutama dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang telah dicetuskan oleh Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, yaitu "Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tutwuri handayani" yang artinya pada saat di depan menjadi pemimpin atau teladan, dan pada saat bersama dengan anak didik mampu membangun prakarsa, namun pada saat sudah tidak memimpin mampu memberikan dorongan atau semangat.

Berbicara tentang hak atas pendidikan (HAP) tidak dapat dilepaskan dari berbicara hak asasi manusia (HAM) pada umumnya. HAP merupakan bagian dari kelompok HAM Ekosob, Secara normatif, HAM sudah diatur di dalam UUD 1945 baik sebelum maupun setelah perubahan. Dalam memaknai pengertian tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAP perlu dilihat pula ketentuan yang terdapat di dalam instrumen internasional di bidang HAM antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Ketentuan tersebut antara lain menegaskan tentang hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan pembebasan biaya pendidikan. Hal itu membawa konsekuensi tanggung jawab negara untuk merealisasikannya baik dalam arti memberikan kesempatan dengan menyediakan fasilitas pendidikan maupun menyediakan biaya pendidikan.

Pasal 26 DUHAM berbunyi :

  • Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
  • Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusi dan kebebasan yang mendasar.
  • Sementara itu negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan. ketentuan yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Pasal 11 Ayat ( 2 ) : " Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."
  • Pasal 34 ayat ( 2 ) : " Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."
  • Pasal 34 ayat ( 3 ) : " Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."

Berdasarkan ketentuan di atas, maka proses pemberian pendidikan dasar dan pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun dalam bidang pendidikan tidak boleh ada pengecualian dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pendidikan, pemerintah tidak boleh mengutamakan masyarakat, misalnya harus sering memperhatikan kondisi anak.  Begitu pula sekolah dan staf, apakah hal tersebut sudah cukup. Apakah masyarakat puas dengan nilai anak-anak mereka sambil mengkritik pendidikan sekolah? Hal ini terutama terjadi pada sekolah dasar terpencil yang selalu menjadi pusat perhatian. Anak-anak di daerah terpencil masih memerlukan perhatian khusus dalam hal pendidikan. Mereka adalah bagian dari generasi penerus negeri ini dan tidak boleh didiskriminasi atau diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

pendidikan di Indonesia memang masih sangat lemah terkhusus untuk masyarakat yang ada didaerah terpencil dan terbelakang, artinya pendidikan memang sangat kurang mendapat perhatian oleh pemerintah baik dari segi pembinaan maupun pembekalan mengenai pentingnya pendidikan. Namun pada dasarnya, karena keterbatasan yang harus dihadapi oleh masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, baik faktor ekonomi maupun faktor lainnya, masyarakat tersebut tidak terlalu memikirkan kesulitan yang dialami anak-anak mereka dalam hal pendidikan, padahal mereka sebenarnya juga ingin mendapat . perhatian dan kepedulian dari pemerintah Terlepas dari peran pemerintah terhadap pendidikan di Indonesia ini terhadap sekolah di daerah terpencil, peran orang tua juga sangat penting untuk menyadarkan dan membantu meningkatkan minat belajar yang tinggi terhadap anak, sebab pendidikan tidak hanya tentang belajar apa yang terdapat didalam buku pelajaran, melainkan juga tentang sikap tumbuh dan berkembang menjadi anak yang punya rasa tanggung jawab yang tinggi dan jiwa nasionalis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun