Mohon tunggu...
annadia hidayah
annadia hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menjadi manusia yang memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

anti korupsi dalam pendidikan

26 November 2023   14:49 Diperbarui: 26 November 2023   15:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dan korupsi memberi kesan bahwa keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia identik dengan korupsi, dan korupsi identik dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia sangat banyak dan cenderung terus berubah. Permasalahan korupsi yang sedang terjadi di Indonesia tentu sangat mengkhawatirkan.

ndonesia dan korupsi memberi kesan bahwa keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia identik dengan korupsi, dan korupsi identik dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia sangat banyak dan cenderung terus berubah. Permasalahan korupsi yang sedang terjadi di Indonesia tentu sangat mengkhawatirkan. Artinya, korupsi di Indonesia sudah begitu luas hingga memasuki ranah spiritual dan budaya masyarakat Indonesia dan dianggap sulit dicegah atau dihilangkan

Korupsi telah menjamur keberbagai aspek bidang kehidupan sehingga menimbulkan banyak kerugian yang sifatnya materiil maupun immateriil. Secara materiil, terjadi kerugian pada keuangan negara sedangkan secara immateriil terjadi kerugian pada moralitas dan mental bangsa Indonesia yang pada akhirnya akan sulit untuk dibenahi. Korupsi pada prinsipnya merupakan perbuatan yang secara umum dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam upaya memperoleh keuntungan inilah cenderung dipergunakan cara-cara yang kurang baik, misalnya dengan melakukan penyuapan pemerasan, gratifikasi dan lain sebagainya. Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang  Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia memiliki citra negatif sebagai salah satu negara paling korup di dunia, dan masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Kredibilitas dan akuntabilitas pemerintah semakin merosot di mata masyarakat. Hal ini berarti hilangnya kepercayaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan asing. Faktor internal penyebab korupsi adalah aspek perilaku individu seperti keserakahan, lemahnya moral, dan lain-lain. Gaya hidup konsumeris yang tidak sebanding dengan pendapatan membuat mereka lebih rentan terhadap korupsi. Faktor eksternal penyebab korupsi merupakan aspek sikap masyarakat terhadap korupsi yang mungkin disebabkan oleh budaya masyarakat tersebut. Misalnya masyarakat menghormati seseorang karena kekayaannya. Aspek finansial: Pendapatan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi -- yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1)penindakan, dan (2) pencegahan --tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika generasi muda sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Generasi muda merupakan lapisan terbawah dari masyarakat yang umumnya terdiri dari anak-anak, remaja dan pemuda yang berumur antara 0 -- 30 tahun. Generasi muda memiliki arti yang amat penting dalam tatanan kehidupan suatu bangsa. Sebagaimana umum diketahui, generasi muda merupakan tulang punggung suatu bangsa yangdibahunya terdapat harapan-harapan akan masa depan yang lebih baik. pemuda memiliki suatu potensi sebagai agen perubahan atau agent of change. Potensi agent of change ini terlihat dalam idealisme dan integritas murni dari generasi muda dalam menyikapi permasalahan-permasalahan  sosial. Seringkali generasi muda memiliki pemikiran dan tindakan kritis yang dapat membawa perubahan bagi bangsa menuju ke arah yang lebih positif di masa mendatang.

Pendidikan antikorupsi bagi generasi muda saat ini, khususnya pelajar, sangatlah mendesak. Sebagaimana dikatakan Ki Hajar Dewantara, pendidikan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang berakhlak mulia. Terkait antikorupsi, pendidikan karakter harus menjadi landasan terpenting dalam pendidikan antikorupsi. Tanpa adanya landasan inti pengembangan karakter maka tujuan pendidikan antikorupsi akan sia-sia. Pendidikan antikorupsi bukan bertujuan untuk memberantas korupsi tanpa melakukan pencegahan dengan cara menyadarkan masyarakat terhadap perilaku antikorupsi. Pendidikan anti korupsi tidak akan efektif jika yang dididik adalah orang yang anti korupsi. Oleh karena itu, dalam pendidikan antikorupsi sangat penting untuk memahami nilai-nilai korupsi sebagai nilai-nilai yang negatif dan merugikan banyak pihak. Pemahaman ini membentuk karakter antikorupsi.

Khususnya bagi mahasiswa Pendidikan anti korupsi perlu ditanamkan. Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak Gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.

Upaya membekali mahasiswa dengan ilmu pengetahuan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar, dan ceramah. Tujuan pelatihan antikorupsi bagi mahasiswa adalah untuk membekali mereka dengan pengetahuan yang cukup tentang kekhasan korupsi dan pemberantasannya, serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah untuk meningkatkan budaya antikorupsi di kalangan pelajar dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam upaya antikorupsi di Indonesia. Oleh karena itu, tidak mudah untuk merancang mata kuliah baru antikorupsi agar menjadi pengalaman pembelajaran yang menarik, tidak monoton, dan efektif. Meskipun materi  itu tentu penting untuk memperkuat aspek kognitif, namun pemilihan metode pembelajaran yang kreatif merupakan kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan intelektual, sifat kritis, dan integritas etika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun