Fakta Permasalahan yang jelas kerab terjadi dalam masyarakat tentang perempuan dan anak usia dini, yaitu permasalahan perkawinananak dibawah umur, dan kekerasan bagi perempuan. Akan tetapi perlindungan masalah ini tergolong rendah, pencapaian harkat martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang baik.
    Disisi lain pemerintah mengupayakan perlindungan terhadap hak perempuan dengan menetapkan undang undang yang berlaku,sebagai generasi penerus bangsa kita harus menjaga hak dan martabat perempuan agar tidak terancam sebagai negara yang tidak menghargai hak perempuan
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H