Mohon tunggu...
annadia hidayah
annadia hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menjadi manusia yang memanusiakan manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perlindungan Perempuan terhadap kekerasan pada reformasi saat ini

5 Oktober 2023   09:17 Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

etiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, namun hukum juga tidak membeda-bedakan antara satu dengan yang lain, karena untuk mencapai suatu keadilan dan rasa nyaman serta aman pada seluruh warga negara Indonesia. Hak asasi manusia  menjadi masalah penting diseluruh belahan dunia, salah satunya Indonesia. Permasalahan tentang ham adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan pada reformasi saat ini.

            Dengan meluasnya konteks globalisasi dewasa saat ini makin banyak permasalahan hak asasi manusia yang harus  dihadapi. Salah satu contohnya masalah perlindungan perempuan pada zaman sekarang.  Bukan hanya berhadapan dengan perlindungan dan wewenang namun juga kebebasan. Kebebasan disini bukan berarti sewenang-wenang namun juga masih terikat dengan ketentuan ketentuan yang terkandung dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

           Kedudukan  perempuan dalam perlindungan HAM cukup kuat, sebab banyak peraturan serta perlindungan undang undang yang memberi perlindungan terhadap perempuan. Pemerintah juga telah mengeluarkan undang undang pemilihan umum 2004 yang memaparkan tentang perempuan berkesempatan menduduki 30% kursi wakil rakyat, namun realitanya yang ada si kehidupan saat ini khususnya ditengah masyarakat kekerasan pada perempuan masih sering terjadi. Perlindungan perempuan korban kekerasan dalam bidang hukum masih tergolong sangat rendah.

            Hak asasi manusia atau biasa disebut dengan HAM yaitu hak pada setiap manusia yang sudah melekat dalam diri sendiri, HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak manusia lahir yang dalam hal ini dilindungi oleh negara. Hak asasi manusia khususnya perlindungan terhadap perempuan pada zaman saat ini sering menjadi pusat perhatian dan menjadi permasalahan HAM. Akan tetapi perlindungan masalah ini tergolong rendah, pencapaian harkat martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang baik.

           Hak asasi perempuan di Indonesia menurut undang-undang secara formal tidak adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yaitu berlaku sederajat. Asas yang mendasari hak perempuan diantaranya hak perspektif gander bisa diartikan dengan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki laki diantaranya dalam hukum, pekerjaan, politik, Pendidikan, serta perkawinan. HAM tentang isu perlindungan perempuan masih belum di respon baik oleh pemerintah, selain itu kekerasan berbasis gender, hak hak politik dan hak atas pekerjaan bagi perempuan masih kerap dilanggar.

          Fakta Permasalahan yang jelas kerab terjadi dalam masyarakat tentang perempuan dan anak usia dini, yaitu permasalahan perkawinananak dibawah umur, dan kekerasan bagi perempuan. Mengenai permasalahan perkawinan anak dibawah umur pada masyarakat faktanya masih terus berkembang, di Indonesia merupkan negara dengan angka perkawinan usia dini. Masalah ini masih terus berkembang karena beberapa faktor bisa jadi karena faktor internal maupun eksternal.

         Berdasarkan hukum undang undang NO.1 tahun 1974 pada pasal 7 ayat (1) bahwa sudah ditetapkan usia 19 bagi laki laki dan pada usia 16 bagi perempuan hal tersebut sudah dianggap mampu untuk melakukan perkawinan. Namun faktanya masih banyak yang melanggar tentang meminta pengajuan dispense nikah, padahal pemerintah sudah menindaklanjuti masalah HAM ini, dengan melindungi hak anak yang harus diintesifkan agar anak bisa dijaga sebagai aset pemuda pemudi bangsa dan negara, dan juga dikatakan dalam Undang undan No.35 tahun 2014 yaitu perlindungan anak dimaksudkan untuk menjamin hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia.

         Isu yang beredar tentang kekerasan berbasis gender maraknya perdagangan perempuan, menjadi agenda utama negara ini. Kesetaraan dan diskriminan terhadap perempuan menjadi pusat perhatian dan komiten untuk melaksanakannya, namun pencapaian masih belum adanya kemajuan. 

Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti oleh pemerintah kemungkinan besar hal hal yang tidak diinginkan terjadi, juga terancam sebagai negara yang tidak menghargai hak perempuan.  Realita yang terpapar pada masyarakat menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pererempuan dan perlindungan perempuan terkait hukum masih sangat rendah.  Baik kekerasan yang terjadi pada rumah, tempat kerja, maupun dalam masyarakat, yang mana bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan termasuk fisik, ekonomi, seksual, politik dan penampilan psikologis yang dapat dilakukan oleh sekelompok oknum atau individual.

         Terdapat tiga isu utama yang terjadi dalam hak perempuan di Indonesia, yaitu yang pertama tentang kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan terhadap rumah tangga dan perdagangan perempuan.tingkat KDRT yang semakin meningkat menandakan bahwa sebuah perilaku yang memberikan dampak paling kompleks terhadap perempuan. Meski membutuhkan jarak waktu yang Panjang namun pemerinta telah mengeluarkan undang undang No. 23 tahun 2004 tentang penhapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang No. 12 tahun 2006tentang kewarganegaraan RI dan undang undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan

         Hak asasi manusia atau biasa disebut dengan HAM yaitu hak pada setiap manusia yang sudah melekat dalam diri sendiri, HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak manusia lahir yang dalam hal ini dilindungi oleh negara. Hak asasi manusia khususnya perlindungan terhadap perempuan pada zaman saat ini sering menjadi pusat perhatian dan menjadi permasalahan HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun