Mohon tunggu...
AN NADHOFAH ADLIN
AN NADHOFAH ADLIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Keperawatan di Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Breaking The Silence: Kekerasan Seksual terhadap Korban Laki-laki

19 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 19 Mei 2024   22:42 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terjadinya kekerasan seksual akan menimbulkan dampak psikologis pada korban, termasuk korban laki-laki. Korban laki-laki akan cenderung berusaha untuk menyangkal bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual. Hal ini akan menimbulkan sikap denial pada korban. Selain itu, korban juga dapat mengalami kecemasan yang berlebihan pasca peristiwa kekerasan seksual yang telah menimpanya. Seorang laki-laki yang telah menjadi korban kekerasan seksual juga dapat mengalami Hypoactive Sexual Desire Disorder (HSDD). Kondisi ini ditandai dengan menurunnya hasrat untuk melakukan hubungan seksual. Kondisi ini juga dapat membuat korban kekerasan seksual mengingat kembali momen tidak menyenangkan yang pernah terjadi pada dirinya. Tentunya dampak psikologis lain seperti depresi juga dapat menghantui korban. Oleh karena itu, peran psikolog dan psikiater dibutuhkan dalam mendampingi korban pasca peristiwa kekerasan seksual.

Kita juga perlu menyadari bahwa memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah tugas kemanusiaan untuk saling melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk merubah pandangan negatif masyarakat terhadap kaum laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual, maka membentuk komunitas masyarakat yang lebih berdaya adalah salah satu solusi besar dari permasalahan ini. Kita dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih memerangi apapun bentuk tindak kekerasan seksual dengan melakukan program edukasi dan kampanye. Komunitas masyarakat juga dapat membuat kebijakan skala kecil yang berlaku bagi lingkungan tinggal sekitar komunitas masyarakat tersebut. Selain itu, kita juga dapat memaksimalkan peran Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) dengan cara mempertegas bahwa Satgas PPKS tidak hanya melindungi kaum perempuan saja, akan tetapi juga melindungi kaum laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Satgas PPKS dapat dibentuk di lingkungan komunitas masyarakat. Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual dan mendukung bagi korban kekerasan seksual untuk bangkit dari trauma, termasuk korban laki-laki. Selain itu, secara tidak langsung dengan melakukan langkah-langkah tersebut kita juga turut serta dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs 2030 pada poin tujuan ke-16, yakni Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun