Mohon tunggu...
AN NADHOFAH ADLIN
AN NADHOFAH ADLIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Keperawatan di Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Breaking The Silence: Kekerasan Seksual terhadap Korban Laki-laki

19 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 19 Mei 2024   22:42 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang hingga saat ini masih belum bebas dari adanya kasus kekerasan seksual. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan dengan tujuan untuk mengatur mengenai tindak pidana khusus yaitu tindak pidana kekerasan seksual sejak 12 April 2022, akan tetapi hingga saat ini masih banyak terjadi peristiwa kasus kekerasan seksual. Berdasarkan laporan data terbaru kasus kekerasan pada tahun 2024 dari Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang berada di bawah naungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh korban adalah kekerasan seksual, dengan jumlah 3.624 kejadian dari total keseluruhan 10.513 kejadian kekerasan di Indonesia.

Menurut Kemendikbudristek, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Komnas Perempuan telah menemukan sejumlah 15 bentuk kekerasan seksual dari tahun 1998-2013, yaitu:

1. Perkosaan

2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan

3. Pelecehan Seksual

4. Eksploitasi Seksual

5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual

6. Prostitusi Paksa

7. Perbudakan Seksual

8. Pemaksaan Perkawinan, termasuk Cerai Gantung

9. Pemaksaan Kehamilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun