Anna Septianingtyas
212111200
HES 5F/UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian sosiologi hukum
1. Menurut Satjipto Rahardjo
   Sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan cara mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
2. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto
   Sosiologi hukum merupakan cabang kajian dari sosiologi yang perhatiannya dipusatkan pada ihwal hukum, yang terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Menurut David N. Schiff
   Sosiologi hukum merupakan studi atau pembelajaran sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation.
4. Menurut Donald Black
   Sosiologi hukum merupakan kajian tentang kaidah khusus yang diberlakukan dan dibutuhkan, yang digunakan dalam menegakkan ketertiban masyarakat.
5. Menurut R. Otje Salman
   Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan gekala sosial secara empiris dan analitis.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang didalamnya berisi penilitian tentang mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
Contoh Analisis Kasus
   Insider trading adalah praktek illegal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses terhadap informasi penting yang tidak diketahui oleh publik atau non publik mengenai suatu saham yang tlahmelantai di bursa sahamm. Informasi ini digunakan untuk memperoleh keuntungan denan melakukan transaksi jual beli saham,kemudian kebenaran dan kepastian informasi yang didapat biasanya diperoleh dari orang dalam perusahaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa insider tradinga adalah tindakan jual beli saham yang diperdagangkan secara publik dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki informasi nono publik mengenai saham  tersebuh.
- Secara yuridis empiris yaitu pendekatan  sosiologi hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pada tahun 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengumumkan terjadinya kasus insider trading yang dilakukan oleh 9 orang pegawai PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Harga saham PGN mengalami penurunan yang signifikan sebesar 23,36 persen dari harga penutupan pada tanggal 11 januari 2006 Rp9.650 menjadi Rp7.400 di tanggal 12 januari 2007.
   Sembilan pegawai PGAS tersebut telah mengetahui informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham, yakni koreksi volume gas sejak 12 September 2006 dan penundaan gas dalam rangka komersialisasi pada tanggal 18 Desember 2006 sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
   Pada periode waktu 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007, diketahui bahwa sembilan pegawai tersebut melakukan transaksi saham PGAS di Bursa. Oleh karena itu, sembilan pegawai PGAS dikenakan sanksi administratif oleh Bapepam LK berupa denda yang berbeda dari nominal Rp9.000.000 hingga Rp2,33 miliar.
- Secara yuridis normatif adalah pendekatan sosiologi hukum yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peneitian ini. Â Dalam kasus tersebut dapat dijerat UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 95 telah dijelaskan bahwa:
   "Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
   Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan."
Contoh pemikiran hukum Max Weber
1. Menurut max weber hukum irrasional dan material adalah pembentuk undang-undang dan hakim yang mendasarkan keputusan semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk pada suatu kaidah.
2. Menurut Max Weber hukum irrasional dan formal adalah pembentuk undang-undang dan hakim yang berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, maka dari itu didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3. Menurut Max Weber rasional dan materiil adalah keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim yang menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
4. Menurut Max Weber hukum rasional dan formal adalah hukum yang dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H