Nama : Anna Septianingtyas
NIM Â Â : 212111200
Kelas  : HES 5F
Identitas Artikel
Pengarang : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
Tahun      : 2012
Halaman   : 666-685
Pembahasan:
   Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.
   Pernikahan dini yang terjadi merupakan akibat dari kecelakaan dalam pergaulan dan muncilnya pergaulan bebas pada generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini yang terjadi karena kesadaran dan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.
   Dampak dari pernikahan dini bisa menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada pada performa yang unggul baik dari kesehatan produksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga. Hal ini juga bisa menyebabkan perceraian dan terlantarnya kualitas pendiidikan anak jika nanti sudah mempunyai anak. Penyebabnya adalah kematangan dalam berfikir yang kurang, cara penyelesaian masalah yang kurang berpikir panjang, dan emosi juga belum stabil dalam menyelesaikab nasalah rumah tangga yang silih berganti.