Kebijakan Pengampunan Pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty, kini menjadi sebuah perbincangan hangat dalam langkah reformasi pembangunan di Indonesia. Berbagai pihak mengeluarkan pandangan dan sikapnya menanggapi terobosan pemerintah yang dikeluarkan pada 1 Juli 2016 tersebut. Tak hanya dari kalangan dalam negeri, namun juga dari luar negeri yang ikut memperhatikan dampak dari pemberlakuan Tax Amnestydi Indonesia.
Salah satunya merupakan Singapura, negara tetangga kita tersebut telah mengeluarkan kebijakan untuk menghambat kesuksesan Tax Amnesty. Kebijakan tersebut yaitu mempermudah WNI untuk menjadi warga negara Singapura dan kebijakan pemberian subsidi untuk WNI yang tidak melakukan repatriasi atau hanya melakukan deklarasi hartanya di Singapura. Bahkan, pada awal bulan September ini, Singapura menawarkan penempatan dana di Taiwan sebagai Suaka Pajak (TaxHaven) baru bagi nasabah WNI. Kebijakan tersebut merupakan bujuk rayu supaya para WNI tidak melakukan repatriasi dari Singapura, dengan hal tersebut, harta dan investasi WNI akan tetap mengendap di Singapura untuk kepentingan stabilitas ekonomi mereka.
Perlu diketahui bahwa Indonesia menduduki peringkat sembilan dalam data Tax Justice Network(2010) sebagai negara yang  memanfaatkan kemudahan pajak di wilayah yang menerapkan Tax Haven dengan nilai harta yang ditanamkan diperkirakan lebih dari 331 miliar US$ atau senilai dengan 11.450 Triliun. Wilayah Tax Haven yang paling diminati para WNI pada peringkat pertama adalah British Virgin Islands,  Hawk Island sebagai peringkat kedua, dan Singapura pada peringkat ketiga.
Maka menjadi sebuah kewajaran apabila Singapura menjadi negara pertama yang mencoba menghambat kesuksesan Tax Amnestydi Indonesia, karena tidak sedikit investasi di Singapura berasal dari WNI. Apabila dana tersebut di kembalikan ke Indonesia maka perekonomian Negeri Singa akan mengalami goncangan yang cukup berarti. Dengan adanya hal tersebut, kita sebagai bangsa Indonesia, juga perlu membayangkan betapa besar dampaknya bagi kita apabila harta yang ditanamkan di Singapura dan negara-negara Tax Haven dapat kembali ke dalam negeri dan dinikmati rakyat Indonesia.
Dengan kembalinya harta WNI dari luar negeri, dapat dipastikan adanya investasi secara besar-besaran di berbagai sektor oleh bangsa kita sendiri. Merujuk kepada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kisaran 14.500 Triliun Rupiah, maka dengan suksesnya Tax Amnestydapat meningkatkan PDB secara signifikan. Selain peningkatan PDB, harta yang telah dideklarasi dan direpatriasi diharapkan akan membuka perusahaan-perusahaan baru yang tentunya akan membuka lapangan kerja yang beragam dan menyerap tenaga kerja dalam negeri. Daya beli masyarakat pun ikut meningkat sehingga dapat menekan harga dan meningkatkan stabilitas perekonomian.
Kebijakan Tax Amnestysebenarnya didasarkan pada sekian lamanya Indonesia harus mengalami kenyataan pahit, orang yang menyebut dirinya sebagai Warga Negara Indonesia justru sibuk menyumbangkan uang yang dimilikinya ke negara lain tanpa melihat betapa sekaratnya bangsa ini menanggung hutang yang ditinggalkan para pendahulu. Padahal seharusnya perlu kita setujui bersama, berkat berbagai fasilitas yang ada di Indonesia, kita masih dapat menikmati berbagai kemudahan sehingga masih dapat bagi kita, hidup, bekerja, dan bertempat tinggal dengan aman.
Keberhasilan Tax Amnestymenjadi sebuah ujian rasa kebangsaan bagi bangsa Indonesia karena Tax Amnestytidak hanya berbicara mengenai pengampunan kewajiban pajak secara perhitungan matematis. Namun, Tax Amnestyjuga mengungkapkan sebuah pengampunan untuk setiap WNI yang mau membuka lembaran baru di Indonesia. Seperti halnya ketika seorang Ibu yang mengampuni kesalahan anaknya untuk memberi kesempatan kita kembali berbakti dan menjadi lebih baik dikemudian hari. Maka, Tax Amnestydapat diartikan sebagai hak yang diberikan pemerintah untuksetiap orang maupun badan usaha sehingga memiliki kesempatan untuk membuat hal-hal baik bagi tanah tumpah darahnya, Indonesia.
Tekad pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional tidak hanya berhenti dengan mengambil kebijakan Tax Amnesty,kini pemerintah pun sedang mengkaji untuk menyediakan wilayah Tax Havendi dalam negeri. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan wacana kriteria lokasi Tax Haven yang akan dimiliki Indonesia yaitu Kabupaten/Kota yang dilengkapi akses infrastruktur yang memadai dan adanya lembaga keuangan baik nasional maupun internasional. Sehingga investor dapat menanamkan uang di lokasi Tax Havenyang akan menampung dana mereka sebagai bagian perputaran roda ekonomi di lokasi tersebut.
Reformasi pembangunan nasional inipun diketahui oleh pengusaha Indonesia. Pemilik Lippo Group James Riady menyatakan bahwa langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty merupakan disaat yang baik, pengusaha perlu menyadari telah terjadi perbaikan infrastuktur yang nyata sehingga akan sangat menguntungkan berinvestasi di negeri sendiri. Reformasi struktural sudah berjalan di infrastruktur secara besar-besaran, buktinya dari tahun 1990 hingga kini, baru satu tahun terakhir kita dapat melihat dengan mata kepala kita sendiri terdapat pembangunan di wilayah yang dulunya kurang diperhatikan, seperti pembangunan jalan dari Sentani di Kabupaten Jayapura menuju ke Wamena di Kabupaten Jayawijaya, jalan dari Wamena ke Karubaga di Kabupaten Tolikara, pelabuhan, bandara, dan kereta api.
Walaupun tekad pemerintah mempercepat pembangunan telah menjadi sebuah terobosan, hal tersebut akan sulit tercapai apabila tidak ada semangat nasionalisme seluruh rakyat dalam mendukung kebijakan Tax Amnesty. Mungkin masih ada diantara kita yang ingin bersikeras tetap menyembunyikan pundi-pundi harta di negeri orang yang penuh bujuk rayu menggiurkan, atau mungkin juga masih ada diantara kita  ingin menghakimi sesama manusia yang kodratnya berbuat kesalahan. Tapi dibalik kerasnya hati, kita melupakan saudara kita yang masih hidup dalam garis kemiskinan, berada di wilayah pelosok maupun perbatasan sangat mengharapkan kita bersatu membangun negeri, bukannya saling tuding-menuding dan bersembunyi tangan.
Terlepas dari berbagai sudut pandang yang berbeda, mari kita dengan berlapang dada mengakui bahwa Tax Amnestymembawa pertanyaan yang menantang kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Apakah kita mampu secara bersama-sama saling mengampuni untuk memberi kesempatan kepada mereka yang masih ingin menjadi bagian dari bangsa kita?
Dan untuk lain pihak, Apakah kita mampu menepis ego keserakahan kita dan bersatu kembali dalam semangat nasionalisme untuk kepentingan bangsa Indonesia, bangsa yang masih berteriak meminta kesejahteraan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H