Mohon tunggu...
anwar hadja
anwar hadja Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pendidik di Perguruan Tamansiswa Bandung National Certificated Education Teacher Ketua Forum Pamong Penegak Tertib Damai Tamansiswa Bandung Chief of Insitute For Social,Education and Economic Reform Bandung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Benarkah Adipati Wirasaba VI Wafat Tahun 1570 M?(05)

5 Desember 2015   14:24 Diperbarui: 5 Januari 2016   10:59 1186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 1568 adalah tahun Adiwijaya memproklamirkan berdirinya Kerajaan Pajang sebagai penerus Kerajaan Demak. Sebelumnya, telah berlangsung perang perebutan tahta yang berlangsung cukup lama, yakni hampir dua dasa warsa ( 1549 – 1567 ).

Selesai perang, Pajang juga harus kehilangan Pati dan Mataram sebagai hadiah kepada Panjawi dan Pamanahan yang telah berhasil mengalahkan Adipati Jipang Aryo Penangsang. Panjawi mendapat Pati dan membebaskan Pati dari kewajiban membayar upeti kepada Pajang selama beberapa tahun. Demikian pula Mataram yang berdiri pada tahun 1575, harus dibebaskan dari kewajiban membayar upeti kepada Pajang jauh lebih lama dari Pati, karena bumi Pati lebih subur dan makmur dari bumi Mataram. Mataram sebelumnya masih berupa hutan Mentawis. Usai perang, memang Pajang memperoleh kemenangan, tetapi sumber daya ekonomi kerajaan yang baru muncul itu nyaris terkuras habis.

Praktis antara tahun 1568 – 1575, Raja Adiwijaya hanya bisa memanfaatkan periode waktu tujuh tahun itu untuk memulihkan sumber daya ekonomi Pajang. Sementara itu, para adipati pesisir utara Jawa Timur mantan anggota koalisi pendukung Jipang, masih belum mau mengakui kedaulatan Kerajaan Pajang. Namun untuk daerah pesisir Jawa Tengah dan pedalaman Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Banyumas, Kedu, Madiun, Kediri dan sejumlah daerah lainnya lagi, Raja Pajang memperoleh pengakuan dari penguasa lokal.

Dengan demikian berdasarkan analisa historis, pada tahun 1570 M tidak mungkin terjadi konflik antara Pajang dengan Wirasaba. Konflik Pajang-Wirasaba baru muncul setelah Mataram yang masih berstatus bawahan Pajang berdiri pada tahun 1575 M. Oleh karena itu wafatnya Adipati Wirasaba VI yang dalam tradisi lokal dikenal sebagai tragedi Sabtu Pahing, tidak mungkin terjadi antara tahun 1568 – 1575 M.

Tragedi Sabtu Pahing hanya mungkin terjadi antara tahun 1575 – 1582 M, yaitu tahun-tahun mulai terjadinya konflik Mataram vs Pajang yang disebabkan pembangkangan Mataram di bawah Senapati melawan Adiwijaya, mantan ayah angkat Senapati. Dan pada tahun itu sumber daya ekonomi Pajang memang mulai pulih, sehingga tibalah saat yang dipandang tepat untuk melakukan ekspansi membendung pengaruh Mataram dan mempertahankan kadipaten-kadipaten bawahan Pajang dengan menuntut kesetiaan yang ketat para bupati bawahan itu kepada Pajang.

Akhirnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa data sejarah yang tercantum di dalam naskah Kranji-Kedungwoeloeh, bahwa Adipati Wirasaba VI wafat pada tahun 1570 M dan Adipati Mrapat membangun Kabupaten Banyumas pada tahun 1571 M, merupakan data sejarah yang lemah tingkat kredibilitasnya untuk dapat dipercaya sebagai fakta sejarah hari jadi Kabupaten Banyumas.

Dugaan penyusun naskah Kranji-Kedungwoeloeh, bahwa Adipati Wirasaba VI wafat pada tahun 1570 M, berdasarkan analisa historis, tidak terbukti. Demikian pula tentunya, dugaan Adipati Mrapat membangun Kabupaten Banyumas pada tahun 1571 M juga tidak terbukti.

 Wallahualam[]

 Baca artikel berkaitan selanjutnya:

http://www.kompasiana.com/anklbrat/legenda-kiyai-tolih-dalam-naskah-kalibening_5689affc337b61e81092fcfa

Terimakasih.Selamat membaca artikel lanjutannya.Salam Kompasiana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun