Mohon tunggu...
Anjungan Al Irsyad 8
Anjungan Al Irsyad 8 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Ratio legis est anima legis" - Niat dari undang-undang adalah jiwa dari undang-undang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan Apakah Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU 6 Tahun 2014

4 April 2023   14:45 Diperbarui: 4 April 2023   14:51 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Anjungan Al Irsyad

NIM : 212102030053

Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2104 yang menetapkan masa jabatan kepala desa. Namun peraturan ini menciptakan keadilan di masyarakat, khususnya mengenai masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2).

Pasal 70 ayat (1) menentukan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 70 ayat (2) mengatur bahwa kepala desa yang telah habis masa jabatannya dua kali tidak dapat dipilih kembali sebagai kepala desa.

Kontroversi terkait pasal ini terutama terkait dengan kebijakan pembatasan tugas kepala desa yang dianggap sebagian masyarakat terlalu singkat. Beberapa tokoh desa dan masyarakat berpendapat bahwa jangka waktu 6 tahun saja tidak cukup untuk melaksanakan program pembangunan yang mereka rencanakan dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa masa jabatan yang lama dapat menimbulkan ikatan politik dan korupsi di kalangan kepala desa. Selanjutnya, Pasal 70 ayat (2) yang melarang kepala desa menjabat lebih dari 2 periode dipandang sebagai upaya untuk menghindari ikatan politik dan desa.

Selain itu, ada juga pemilihan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diatur dalam UU 6 Tahun 2014. Beberapa pihak memotong mekanisme pemilihan kepala desa yang dianggap kurang transparan dan terbuka, serta masih rentan terhadap praktik politik uang dan kecurangan lainnya.

Seiring waktu, tugas kepala desa terus berlanjut. Beberapa pihak menilai perlunya meninjau kembali masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan UU Desa 2014. Penilaian ini harus dilakukan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, kepala desa, serta para pemangku kepentingan. masyarakat, pemerintah daerah dan pusat untuk mencari solusi terbaik yang dapat memuaskan kepentingan semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun