Mohon tunggu...
Anjungan Al Irsyad 8
Anjungan Al Irsyad 8 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Ratio legis est anima legis" - Niat dari undang-undang adalah jiwa dari undang-undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Iran Masih Mengkaji Ulang Aturan Wajib Hijab

6 Desember 2022   12:42 Diperbarui: 6 Desember 2022   13:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilih dan hakim Iran memveto undang-undang yang mewajibkan perempuan mengenakan jilbab, memicu protes mematikan yang berlangsung lebih dari dua bulan. Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Iran, Mohammad Jafar Montazeri.

Demonstrasi dimulai setelah Mahsa Amini (22) meninggal setelah ditangkap oleh polisi Syariah pada 16 September. Mahsa Amini ditangkap setelah diyakini mengenakan kerudung yang tidak pantas.

demonstran membakar syal dan meneriakkan slogan-slogan anti-pemerintah di berbagai kota Iran. Jilbab menjadi wajib bagi wanita Iran sejak April 1983, empat tahun setelah revolusi 1979 yang menggulingkan Shah Iran yang didukung oleh Amerika Serikat.

Namun, belum ada bukti  apa jadinya undang-undang  yang berlaku setelah Revolusi Islam (IRU) 1979  itu, jika nanti disepakati akan dilakukan perubahan.

Mengenakan jilbab di depan umum telah diwajibkan bagi setiap wanita di Iran sejak tahun 1983, dan hukum ditegakkan oleh polisi moralitas. Awalnya, polisi moral mengeluarkan teguran sebelum mulai mencopot dan menangkap perempuan yang melanggar aturan sekitar 15 tahun lalu.

Pernyataan tentang pengujian regulasi jilbab dikeluarkan oleh Montzaeri setelah dia mengumumkan pembubaran polisi moral. Berbicara di konferensi keagamaan pada Minggu (12 April), Montazeri mengatakan polisi moral telah dibubarkan ketika wartawan menanyakan apakah polisi moral telah dibubarkan.

“Polisi moral tidak ada hubungannya dengan sistem hukum. Itu dihapus dari tempat yang sama saat dirilis," kata Montazeri dalam pernyataan yang dikutip kantor berita ISNA.

Media pemerintah juga memberitakan sebaliknya. ISNA menyangkal polisi moral yang membongkar pemerintah Iran.

ISNA menekankan bahwa Polisi Moral melapor ke Kementerian Dalam Negeri Iran, bukan Kementerian Kehakiman.

Polisi Moralitas adalah bagian dari Pasukan Penegakan Hukum  (LEF) Iran, yang menegakkan hukum terkait amoralitas dan kejahatan sosial. Mereka memiliki akses ke kekuasaan, senjata dan fasilitas penahanan.

Tugas mereka adalah memastikan aturan-aturan itu diikuti. Polisi moral  juga mengontrol "pusat pendidikan ulang" yang baru diperkenalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun