Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah salah satu sistem perekonomian yang ada di Indonesia, yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan memiliki tujuan untuk mewujudkan perekonomian kedaulatan rakyat. Konsep ini digagas oleh Muhammad Hatta dan didasarkan pada prinsip kebersamaan, gotong royong, dan peran aktif masyarakat dalam penerapan ekonomi. Sistem ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. Beberapa ciri-ciri kerakyatan ekonomi meliputi pengembangan koperasi, pengembangan BUMN, dan pemanfaatan sumber daya alam.Â
Meskipun memiliki kelebihan, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti tidak adanya dukungan optimal dari pemerintah dan mensyaratkan pengawasan yang ketat. Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di Indonesia sejak reformasi pada tahun 1998, dan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai keadilan sosial dan membangun ekonomi berbasis kemanusiaan
Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia memiliki manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat
1.Memberikan keluwesan masyarakat dalam berkompetisi dan menerima ketidakseimbangan atas prestasi kerja mereka
2.Melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa
3.Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi negara, misalnya melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H