Mohon tunggu...
Angel Simanjuntak
Angel Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Pamulang prodi pendidikan Ekonomi

Nonton adalah hal yang menyenangkan atau bisa di bilang refreshing otak gratis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

2 Desember 2023   16:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:43 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah salah satu sistem perekonomian yang ada di Indonesia, yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan memiliki tujuan untuk mewujudkan perekonomian kedaulatan rakyat. Konsep ini digagas oleh Muhammad Hatta dan didasarkan pada prinsip kebersamaan, gotong royong, dan peran aktif masyarakat dalam penerapan ekonomi. Sistem ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. Beberapa ciri-ciri kerakyatan ekonomi meliputi pengembangan koperasi, pengembangan BUMN, dan pemanfaatan sumber daya alam. 

Meskipun memiliki kelebihan, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti tidak adanya dukungan optimal dari pemerintah dan mensyaratkan pengawasan yang ketat. Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di Indonesia sejak reformasi pada tahun 1998, dan merupakan bagian dari upaya untuk mencapai keadilan sosial dan membangun ekonomi berbasis kemanusiaan

Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia memiliki manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat

1.Memberikan keluwesan masyarakat dalam berkompetisi dan menerima ketidakseimbangan atas prestasi kerja mereka

2.Melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa

3.Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi negara, misalnya melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun