"Nagara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembngan msyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang".
Ketentuan dalam pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatas menurut Jimly Ashiddiqie keberadaan Hukum Adat perlu diperhatikan oleh negara, yaitu pengakuan yang diberikan negara berupa:4
- Kepada eksistensi suatu masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional yang dimilikinya:
- Â Eksistensi yang diakui adalah eksistensi kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat artinya pengakuan diberikan kepada satu persatuan dari kesatuan-kesatuan tersebut karenanya masyarakat Hukum Adat itu haruslah bersifat tertentu.
- Masyarakat Hukum Adat tersebut memang hidup (masih hidup).
- Dalam lingkungannya yang tertentu pula.
- Pengakuan dan penghormatan itu diberikan tanpa mengabaikan ukuranukuran kelayakan lagi kemanusiaan sesuai dengan tingkat perkembangan keberadaan bangsa.
- Â Pengakuan dan penghormatan itu tidak boleh mengurangi makna Indonesia sebagai salah satu negara yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada banyak alasan yang menyebabkan masyarakat Adat Dayak melakukan perceraian di Lembaga Kedamangan di antaranya adalah:
- Karena merupakan kewajiban dalam Hukum Adat. Adanya kawin Adat mengharuskan adanya Cerai Adat. Sekalipun perkawinan dilakukan melalui KUA dan secara Hukum Islam akan tetapi kawin Adat juga harus dijalani sehingga dalam perceraian berlaku cerai Adat.
- Pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut hak dari pihak yang bersalah berupa pembayaan denda.
- Proses beracara yang cepat dan tidak berbelit-belit secara biaya ringan.
Proses beracara di Lembaga Kedamangan tidak memakan waktu yang lama tergantung pada para pihak. Biasanya proses persidangan dapat dilakukan dalam waktu satu atau dua hari. Untuk hasil akhir putusan perceraian sebagai akibat hukum dari perceraian adalah:
- Harta bersama yang didapat selama perkawinan tidak diberikan kepada pihak yang bersalah akan tetapi untuk pihak yang tidak bersalah. Jika ada anak, maka harta dibagi dua antar pihak yang tidak bersalah dan anak.
- Â Tidak ada nafkah bagi istri sekalipun perceraian disebabkan oleh pihak suami, dan jika istri yang menyebabkan perceraian maka istri harus membayar denda kepada suami atas kesalahan yang menyebabkan perceraian.
- Mengenai ketentuan rujuk tidak diatur dalam peraturan Hukum Adat Dayak. Dalam kasus perceraian jika suami maupun istri ingiin kembali/rujuk tidak harus melakukan kawin adat akan tetapi harus mengadakan perjanjian kawin baru lagi beserta syarat-syarat sesuai dengan Hukum Adat seperti pertama melakukan perkawinan, hanya saja tidak ada lagi pelaku (maskwin) untuk istri. Sebagaimana dalam Hukum Adat Dayak tidak ada aturan mengenai ketentuan rujuk dan juga masa iddah, maka rujuk dapat dilakukan kapan pun saja selama ada kesepakatan diantara keduanya.
Dalam perkara perceraian, Lembaga Kedamangan menangani perkara sebagaimana penanganan di pengadilan agama, Pihak-pihak yang ingin bercerai bisa mengadukannya kepada Lembaga Kedamangan adat Dayak untuk selanjutnya diproses dalam persidangan dan dikeluarkan surat keterangan cerai tetapi surat keterangan cerai tidak menyatakan jenis perceraian tersebut termasuk kategori talak raj'i atau ba'in.
Dalam peraturan hukum adat Dayak tidak ada larangan untuk rujuk, sekalipun ketentuan atau tata cara rujuk tidak diatur dalam peraturan hukum adat Dayak. Adapun proses rujuk nya dengan mengadakan perjanjian baru tanpa harus melakukan kawin adat lagi. Rujuk dapat dilakukan kapan pun jika kedua belah pihak menghendakinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H