Mohon tunggu...
Anja Saniyyah
Anja Saniyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan dalam Adat Jawa

5 Juni 2024   05:49 Diperbarui: 5 Juni 2024   06:04 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PELAKSANAAN TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN NGALOR-NGETAN DALAM ADAT JAWA

(Studi Kasus Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan)

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat islam. Pada dasarnya pernikahan itu ditentukan oleh syara sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah dalam QS An-nissa ayat 3.

Pernikahan dalam islam terdapat larangan-larangan yang menghalangi seseorang untuk menikah, yaitu larangan yang disebabkan karena hubungan darah, hubungan persusuan, hubungan li'an dan perbedaan agama. Kemudian larangan yang disebabkan karena mengawini dua orang saudara dalam satu masa, perempuan dalam ikatan pernikahan dengan laki-laki lain, perempuan yang sedang masa iddah, perempuan yang ditalak tiga, pernikahan orang yang sedang ihram, dan lain sebagainya.

Namun umat Islam khususnya masyarakat Jawa masih sangat patuh dan taat terhadap aturan-aturan dan adat yang berlaku, mereka masih mengikutinya meskipun ada yang sesuai dan ada yang tidak sesuai dengan syariat islam. interaksi antara umat Islam dengan aturan-aturan adat dapat menghasilkan sistem budaya dan berimplikasi pada kehidupan nyata, misalnya dalam pernikahan. Di mana dampak dari pengaruh luar itu dapat menyebabkan adanya larangan pernikahan di dalam masyarakat tertentu.

Alasan saya memilih judul skripsi ini, karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. hal tersebut penting bagi saya karena membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan. Dan juga skripsi ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam terkait tradisi dan kepercayaan masyarakat.

Pembahasan Hasil Review

Skripsi dengan judul "Pelaksanaan Tradisi Larangan Pernikahan Ngalor-Ngetan Dalam Adat Jawa" (Studi Kasus Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan) oleh Dyah Setyaningrum. Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2021, skripsi ini membahas mengenai kepercayaan warga Desa Ngabenrejo terhadap larangan pernikahan Ngalor-Ngetan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), dimana peneliti terjun langsung ke lapangan atau masyarakat untuk memperoleh data akurat mengenai permasalahan larangan perkawinan Ngalor-Ngetan tersebut.

Penulis merumuskan beberapa masalah yang meliputi Bagaimana Faktor yang mendukung adanya tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngeton yang ada di Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan, bagaimana pandangan masyarakat tentang tradisi larangan pernikahan Ngolor-Ngetan yang ada di Desa Ngaberejo kecamatan Grobogan kabupaten Grobogan, bagaiamana perubahan perilaku masyarakat terhadap Praktik pelaksanaan larangan pernikahan Ngalor-Ngetan Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari pandangan sejumlah masyarakat terhadap larangan pernikahan Ngelor-Ngetan tidak ada yang menyalahkan dan memusyrikan tradisi tersebut. Semua saling menghormati dari segi golongan masyarakat yang percaya, tidak percaya dan bersikap menghormati.

Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Di mana di dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia khususnya tanah jawa yang notabenenya sangat terkenal dengan tradisi, adat, dan budaya yang begitu kuat dan mengakar dan sampai saat ini masih dilestarikan dan sangat dihormati dari generasi ke generasi yaitu salah satunya tradisi larangan pernikahan Ngalor-Ngetan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun