Mohon tunggu...
Anja Saniyyah
Anja Saniyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Hukum Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:19 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:21 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Mengapa pernikahan Wanita hamil terjadi dalam masyarakat?

Dengan berkembangnya zaman yang semakin modern atau yang bisa disebut dengan era globalisasi, banyak permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan bermunculan. Salah satunya adalah perkawinan wanita yang hamil di luar nikah. Fenomena globalisasi yang terjadi saat ini telah banyak membawa generasi muda ke dalam pergaulan yang salah sehingga menimbulkan permasalahan besar bagi mereka, seperti hubungan laki-laki dan perempuan, namun bukan hubungan yang sah menurut hukum syariat Islam. Alhasil, banyak wanita yang hamil di luar nikah akibat hubungan tersebut. Tentu saja dampak kehamilan di luar nikah tidak hanya berdampak pada pasangan saja, dalam hal ini kehamilan juga berdampak pada keluarga. Rasa malu, perasaan rusaknya nama baik keluarga, terkadang membuat banyak orang tua menyuruh anaknya untuk menggugurkan anak yang dikandungnya. Namun banyak orang tua yang masih terlalu khawatir dengan bayi yang akan mereka lahirkan sehingga memutuskan untuk segera menikahkan anaknya agar anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah dan keluarga tidak perlu terlalu merasa malu.

* Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan Wanita hamil?

Faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan diusia dini akibat hamil di luar nikah adalah kurangnya pengetahuan atau pemahaman terhadap agama, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan orang tua, penyalahgunaan teknologi, faktor pendidikan, faktor telah melakukan hubungan biologis, hamil sebelum menikah, faktor ekonomi dan faktor mudah terbawanya media sosial. 

* Bagaimana argument pandangan para ulama tentang pernikahan Wanita hamil?

Pendapat Mazhab Syafi'i:

Sah menikahi wanita hamil, baik yang menghamilinya maupun bukan.

Alasan:

Tidak ada dalil yang secara tegas melarang pernikahan wanita hamil dalam Al-Quran maupun Hadits.

Justru, terdapat beberapa ayat Al-Quran yang menyinggung tentang pernikahan wanita hamil, seperti QS. An-Nisa' ayat 24 dan QS. Al-Ahzab ayat 50.

Dibolehkannya pernikahan wanita hamil bertujuan untuk melindungi wanita dan anak yang dikandungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun