Baru baru ini, tepatnya tanggal 09 September lalu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan Dekrit sebagai bagian dari visi Arab Saudi untuk memfasilitasi kedatangan muslim dari seluruh dunia guna menunaikan ibadah haji dan umrah.Â
Salah satu Imbas Dekrit tersebut adalah penghapusan visa progresif SAR 2.000 Â dan kenaikan biaya komponen visa umroh.
Dengan kebijakan tersebut berarti tidak ada lagi biaya visa progresif SAR 2.000 bagi umat islam yang akan melaksanakan ibadah umroh berulang kali. Hal ini disambut positif oleh calon jamaah umroh yang setiap tahun berangkat umroh.
Di lain hal, ada biaya baru yang muncul, berdasarkan surat Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) No: 1002/DP/HIMPUH/IX/2019 point 4 yang berbunyi:
"Berdasar regulasi baru ini maka yang terjadi adalah kenaikan komponen biaya umroh minimal sebesar SAR 498,19 dengan rincian" :
- Biaya visa umroh SAR 300
- Biaya electronic service SAR 93,19
- Biaya minimal Paket hotel/transportasi SAR 105
Kenaikan tersebut setara dengan USD 133.6 atau sekitar Rp. 1.884.000.
Latas bagaiamana dampak kebijakan Kerajaan Arab Saudi terhadap penyelenggaraan umroh di Tanah Air ?, untuk mengetahui hal tersebut pada tanggal 13 September 2019 Penulis telah menyebarkan polling online melalui wahtsapp kepada beberapa Penyelenggara Umrah yang ada di Indonesia untuk mengikuti jajak pendapat  dengan beberapa pertanyaan [daftar pertanyaannya bisa Anda lihat disini]. Hasilnya, penulis mendapatkan resepon yang beragam dari 118 Travel Umroh dengan hasil sebagai berikut:
Tanggapan Penyelenggara Umroh Terhadap Kebijakan Dekrit KSA
Penghapusan visa progresif dan kenaikan kompenen biaya umroh ditanggapi beragam oleh penyelenggara umroh yang mengikuti polling online tersebut. 9,3% menyatakan senang dengan kebijakan tersebut, 80,5% mengaku kecewa dengan kebijakan tesebut dan 10,2% berpendapat bahwa kebijakan tesebut biasa saja.
Pengaruh Dekrit KSA Terhadap Biaya Umroh
Salah satu dampak besar kebijakan tersebut adalah kenaikan biaya umroh tahun 1441 H, kenaikan ini cukup beragam, berikut ini detail kenaikan biaya umroh dari travel penyelenggara umroh Indonesia setelah terbitnya kebijakan baru Arab Saudi:
- 5,9% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 100.000 - Rp. 1000.000
- 10,2% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.100.000 - 1.300.000
- 16,1% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp.1.400.000 - 1.500.000
- 7,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.600.000 -- Rp. 1.800.000
- 30,5% PPIU Menaikkan biaya umrohnya Rp. 1.900.000 -- Rp. 2000.000
- 24,6% PPIU Menaikkan biaya umrohnya lebih dari Rp. 2.000.000
- 5,1% PPIU Biaya Umrohnya tetap
Kenaikan tersebut akan diberlakukan kepada calon jamaah yang akan mendaftar pasca terbitnya Dekrit KSA.
Selanjutnya Travel Penyelenggara Umroh juga melakukan penyesuaian harga komponen visa umroh kepada jamaah umroh yang sudah terdaftar baik yang baru bayar uang muka maupun yang sudah melunasi. Biaya tambahan yang dipungut cukup beragam, berikut ini datanya:
- 1,7% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 100.000 - Rp. 400.000
- 10,2% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 500.000 - Rp. 1000.000
- 16,9% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.100.000 - 1.200.000
- 9,3% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.300.000 -1.400.000
- 14,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.500.000 - 1.700.000
- 25,4% PPIU memungut biaya tambahan visa sebesar Rp. 1.800.000 - Rp. 2.000.000
- 12,7% PPIU memungut biaya tambahan visa lebih dari Rp. 2.000.000
- 9,3% PPIU tidak membebani tambahan biaya umroh terhadap jamaah yang sudah daftar
Prediksi Jumlah Jamaah Umroh Indonesia Tahun 1441 H
Dampak lain dari kebijakan KSA tersebut adalah mempengaruhi jumlah masyarakat muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 1441, berikut ini prediksi Penyelenggara Umroh Indonesia terhadap jumlah muslim Indonesia yang akan berumroh tahun ini:
Kemudian 54,2% memprediski bahwa jumlahnya akan turun dibanding tahun sebelumnya dan 28,8% memprediksi bahwa jumlah jamaah umroh tahun 1441 H realtif sama dengan jumlah jamaah umroh Indonesia pada tahun sebelumnya.
Tindakan yang Harus Diambil
Selanjutnya saat ditanya, tindakan apa yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia dan Penyelenggara Umroh di Indonesia atas Dekrit KSA tersebut, Â ada berbagai macam jawaban yang muncul dari PPIU, diantaranya:
- Harus di lakukan revisi lagi
- Ikuti Saja aturanya
- Jangan menaikan biaya visa tapi progresif dihapuskan
- Kasian buat jamaah yang baru pertama umroh
- Kembalikan ke progresif saja
- Kemenag kemanaaaa?
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan protes terhadap kebijakan tersebut
- Meminta penurunan biaya tambahan Visa
- Menerima dengan lapang dada kebijakan tersebut
- Mengkaji lagi agar tercapai kenyamanan dan keselarasan antara pemerintah dan ppiu
- Minta ditinjau besaranya
- Minta supaya dibuat kebijakan yang meringankan calon tamu Allah
- Peninjauan kembali atas kebijakan KSA perihal kenaikan harga visa dll. Kita punya jamaah yang banyak dalam 1 musim. Harusnya kita punya bargaining position atas hal ini.Â
- Perlu di kaji ulang kenaikannya dan tidak langsung dinaikan semua, perlu tahapan tahapan
- Tentu pemerintah tidak bisa menolak karena harus menghormati peraturan negara lain, tapi Assosiasi dan ormas Islam harus menolaknya.
Berdasarkan data data di atas maka bisa disimpulkan bahwa Dekrit Kerajaan Saudia Arabia dinilai negatif oleh sebagian besar Penyelenggara Umroh di Indonesia.  Dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang hingga tidak memberatkan Travel Penyelenggara Umroh dan umat islam yang akan melaksanakan Ibadah Umroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H