Mohon tunggu...
Ginanjar Wahyu
Ginanjar Wahyu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pabrik Semen Rembang : Antara Oknum dan Status Hukum

27 April 2017   15:43 Diperbarui: 28 April 2017   00:00 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah beberapa waktu lalu perhatian masyarakat disibukkan untuk  menunggu hasil KLHS dan bertanya-tanya soal keputusan pemerintah, apakah pabrik semen di Rembang bisa dilanjut atau tidak, saat ini kisruh kabar mengenai pembangunan pabrik milik PT Semen Indonesia Tbk tersebut mulai redup.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan penambangan di Kawasan Gunung Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Proyek penambangan tersebut kurang lebih bernilai sebesar Rp. 3,7 triliun.

Pada 14 Oktober 2010, PT Semen Indonesia yang mulanya adalah PT. Semen Gresik (Persero) Tbk, telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Rembang No No. 545/68/2010 Tentang Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi kepada PT. Semen Gresik.  Kemudian, disusul pada 18 Januari 2011, Bupati Rembang kembali menerbitkan Keputusan No. 545/4/2011 Tentang Izin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT. Semen Gresik. Selisih 10 bulan dari itu, pada 18 November 2011, Bupati Rembang menerbitkan Keputusan No. 591/040/Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Gresik untuk Pembangunan Pabrik Semen, Lahan Tambang Bahan Baku dan Sarana Pendukung Lainnya.

Setelah proses semua itu, pada 30 April 2012, PT Semen Gresik melakukan penyusunan Amdal dan dinyatakan layak setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/10 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. Sejak saat itu, maka Gubernur Jawa Tengah telah merestui kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen oleh PT. Semen Gresik.

Adapun yang dimaksud lingkungan yang diizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan adalah penanambagan batu kapur dan penambangan tanah liat. Selain itu, atas izin tersebut juga PT Semen Gresik diperkenankan membangun pabrik dan utilitas, membangun jalan produksi dan membangun jalan tambang.

Beralih dari sana, pada 15 februari 2013, PT Semen Indonesia telah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Rembang No. 545/0230/2013 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan Tanah Liat Kepada PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Dengan demikian, maka sudah jelas pembangunan pabrik semen di Rembang adalah sah dan legal di mata hukum. Akan tetapi, kenyataanya pembangunan pabrik semen di Rembang tidak bisa berjalan dengan mulus dan lancar. Pada 5 Juni 2014, masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai warga Rembang mengajukan gugatan atas pendirian pabrik semen milik BUMN tersebut.

Gugatan tersebut sempat kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang sebab telah melampaui batas tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan. Akan tetapi kasus tersebut tidak hanya berhenti disana saja. Masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai warga Rembang membawa kasus pendirian pabrik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya.

Dibantu dengan Walhi dan LBH Provinsi Jawa Tengah, kasus ini semakin menuai polemik sebab hingga hari ini perdebatan pro dan kontra terkait pabrik semen di Rembang masih terus diperbincangkan.

Kita memang tidak bisa mengetahui, apakah kasus ini sengaja dibuat “mainan” oleh para oknum LSM yang bermaksud mencari keuntungan atas penolakannya terhadap pabrik semen di Rembang atau tidak, namun sekiranya perdebatan pro kontra ini segera diakhiri. Sebab, jika kita simak secara rinci, kornlogis hukum pendirian pabrik semen di Rembang sudah sangat jelas dan detail. Tidak Ada masalah mengenai surat izin atau legalitas baik dari pemerintah kota setempat ataupun pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Hanya saja, mungkin komunikasi yang baik awalnya belum dibangun oleh pihak PT Semen Indonesia kepada masyarakat Rembang. Hal ini yang menjadikan masyarakat sedikit merasa tidak dianggap oleh pihak PT Semen Indonesia. Oleh sebab itu, PT Semen Indonesia juga sekiranya mampu kembali melakukan pendekatan kepada masyarakat Rembang asli agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat Rembang menolak pendirian pabrik semen di Rembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun