Dalam ilmu syariah mudharabah, jika mendapat untung atau rugi maka ditanggung kedua belah pihak sesuai akad. Saya masih mendengar bahwa jika untung dibagi sesuai kesepakatan akad di awal. Â Sedangkan jika terjadi bangkrut karena kebakaran, bencana ataupun ketidakmampuan sang peminjam mengembangkan usahanya. Maka sang peminjam harus mengembalikan uang yang telah di mudharabahkan. Ini artinya akad ketika untung adalah mudharabah namun ketika rugi berganti menjadi akad pinjam.
Akhirnya ekonomi syariah orientasinya tidak untuk sejahtera dalam lingkup dunia saja, melainkan barokah dunia dan akhirat yang lebih kekal. Â Manusia hanya dititipi uang sebagai amanah yang sementara waktu yang akan dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H