Untuk mencukupi kebutuhan hidup, keluarga seringkali harus meminjam uang. Penghasilan ayah dan ibu kadangkala tidak cukup untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Baik itu untuk makan, kebutuhan rumah tangga sampai dengan mencukupi uang sekolah dua orang anaknya. Hal demikian memakasa ibu meminjam uang di seorang rentenir dengan bunga 10%. Tidak ada pilihan lain. uang dengan bunga tinggi adalah pilihan satu-satunya untuk menyambung hidup.
Hal ini terbukti sekali sangat menyiksa. Keluarga harus pontang-panting mengembalikan uang termasuk bunga yang ditetapkan. Dalam istilah lain rentenir biasa disebut lintah darat. Sebuah ungkapan yang disandang karena bunga pinjaman yang ditetapkan tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang sah dari pemerintah. Selain rentenir hal demikian juga bisa ditemui di bank yang menganut sistem kapitalis. Sebuah sistem yang memberlakukan bunga yang mencekik. Kebanyakan yang meminjam kepada rentenir dan bank kapitalis adalah orang-orang yang benar-benar terjepit dan tidak tahu lagi harus meminjam uang untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan.
Di era global seperti sekarang ini ketika lintah darat terus menggerogoti para masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Mencuat sebuah tatanan ekonomi bernama ekonomi syariah. Sebuah tatanan ekonomi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah antara lain adalah prinsip kemitraan, keadilan kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan. Setiap transaksi dalam dunia perbankan syariah didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Tidak saling menzolimi satu sama lain. Keduanya saling ridho dalam bertransaksi.
Dengan prinsip demikian bank syariah kini menjadi sebuah fenomena kekinian dalam dunia keuangan. Bagaimana tidak?? prinsip yang ada dalam perbankan syariah benar-benar seperti sebuah guyuran es dingin di tengah panasnya ekonomi seperti sekarang.
[caption caption="Aku Cinta Keuangan Syariah"][/caption]Hal yang paling menyita perhatian adalah absennya riba di ekonomi syariah. Mengacu pada ketentuan MUI bahwa riba adalah tambahan dan imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan itu haram hukumnya.
Dengan tidak adanya riba di keuangan syariah maka manfaat yang diperoleh antara lain adalah mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang, mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Hilangnya Riba juga mendorong terciptanya aktifitas ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil yang produktif.
[caption caption="iB Perbankan Syariah"]
Untuk menggunakan jasa keuangan syariah tidak perlu ragu lagi. Produk keuangan yang ditawarkan bank syariah sudah setara dengan produk bank konvensional. Produk bank seperti tabungan, deposito, giro, kartu kredit, dana talangan, pembiayaan valas, pembiayaan koperasi sudah ada seperti halnya bank konvensional. Jika dibandingan dengan bank konvensional maka bank syariah sudah sama bagus, modern dan lengkap.
[caption caption="Perbankan Syariah di Dunia (sumber : : IMF Staff Discussion)"]
Saya lihat sosialisasi gencar dilakukan hanya pada masyarakat ibukota. Tentu masyarakat luar ibukota terutama yang masih awam tentang keuangan syariah juga memerlukan informasi segar ini. Selain secara langsung, sosialisasi menyeluruh bisa memanfaatkan media cetak maupun elektronik. Dengan sosialisasi di semua lini. Sudah barang tentu informasi “Keuangan Syariah Untuk Semua” akan lebih cepat diterima. Persepsi masyarakat bisa berubah bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi untuk semua tidak mengatasnamakan agama tertentu.
Selain itu untuk menjadi sebuah penyedia jasa yang benar-benar syariah. Sistem perbankan harus mengikuti aturan syariah. Saya masih mendengar bahwa praktek bank syariah di nusantara belum benar-benar menunjukkan suatu tatanan syariah yang sesungguhnya. Salah satu produk syariah yang masih menjadi keraguan dalam benak saya adalah mudharabah. Terutama pada proses akad mudharabah. Seyogyanya asas Mudharabah adalah sejenis kongsi atau kerjasama antara pemilik modal dalam hal ini bank dan individu yang mempunyai skill berwirausaha yang tidak mempunyai modal kemudian menawarkan kerjasama usaha.