Mohon tunggu...
Anjar Rahmulyana
Anjar Rahmulyana Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

saya seorang yang memiliki pemikiran dan jiwa bebas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kinerja Dalam Perspektif Profesi Guru

7 September 2024   10:43 Diperbarui: 7 September 2024   10:51 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut beberapa hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, antara lain : (1) Adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, (2) Belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, (3) Pembinaan yang dilakukan belum mencerMIkan kebutuhan, dan (4) Kesejahteraan guru yang belum memadai. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan yang ada di Indonesia Kartowagiran, (2016). 

Peneliti lain mendefinisikan kinerja sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi dalam rangka upaya mencapai tujuan secara legal Prawirosentono (2017). kinerja dipandang sebagai hasil perkalian antara kemampuan. Kemampuan menunjuk pada kecakapan seseorang dalam mengerjakan tugas tugas tertentu, mengerjakan tugas yang terbaik jika memiliki kemauan dan keinginan untuk melaksanakan tugas itu dengan baik.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa, Kinerja itu merupakan suatu gambaran perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi atas pekerjaan, dan kinerja seseorang terutama dalam kaitannya dengan upaya pencapaian prestasi, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: "Ability, capaeity, heid, incentive,emhrotmeni dan vafidity."  yang masih dirasa rendah.

Jika seorang guru telah memenuhi seluruh kompetensi guru, maka guru tersebut dapat dikatakan profesional. Kualitas kinerja guru juga dapat ditunjukkan dari seberapa besar indikator-indikator yang dipersyaratkan terpenuhi. Adapun Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG) yang dikeluarkan oleh Depdiknas (2022), meliputi: (1) rencana pembelajaran (teaching plans and materials) atau disebut dengan modul ajar, (2) prosedur pembelajaran (classroom procedure), dan (3) hubungan antar pribadi (interpersonal skill).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun