Mohon tunggu...
Anjar Mukti
Anjar Mukti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pelayanan BPJS yang Prima Dirasakan Masyarakat

20 Maret 2019   06:48 Diperbarui: 5 April 2019   10:45 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana antrean pengguna BPJS pada Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu.

"Indonesia sudah cukup bagus dalam menjalankan jaminan kesehatan yang bersifat nasional yang berlaku untuk semua warga negara dengan hadirnya BPJS ini." ungkap Heri Iswanto, Wadek III Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UPN "Veteran" Jakarta, yang ditemui di kantornya kampus II UPNVJ, Limo, Depok.

Pelayanan BPJS yang baik dirasakan oleh Ida (42) saat menghantarkan anaknya Muhamad Fahri Ridwan (12) berobat di Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu. "Pelayanan dalam Rumah sakit ini yang saya rasakan bagus. Pelayanannya cepat dan ramah." Ujar Ibu Ida, Selasa 19 Maret 2019. Pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS yang baik juga dirasakan oleh Ibu Puji yang anaknya dirawat inap karena terkena tifus di rumah sakit yang sama. "Sejak awal datang pelayanan dan penanganan cepat dan baik. Jika ada kendala dari pasien langsung cepat ditangani." Ungkap Ibu Puji.

Suasana antrean pengguna BPJS pada Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu.
Suasana antrean pengguna BPJS pada Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu.

BPJS sebagai penjamin kesehatan nasional memiliki peran dan dampak besar terhadap kesejahterahan masyarakat Indonesia terutama dalam perlindungan kesehatan. Heri Iswanto mengatakan bahwa dalam kesehatan terdapat dua sistem, yaitu sistem pelayanan dan sistem pembiayaan. Sistem pelayanan meliputi tersedianya fasilitas dan layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Kemudian sistem pembiayaan, sistem pembiayaan inilah yang menjadi syarat agar sistem pelayanan kesehatan tersebut dapat diakses. Sistem pembiayaan inilah yang dicover atau ditanggung oleh BPJS sebagai penjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang tidak bisa berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya, dengan adanya BPJS maka biaya akan dibantu oleh BPJS terutama keluarga yang tidak mampu.

"Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, sistem pelayanan itu akan dapat diakses masyarkat dengan dibantu dengan bpjs. Bukannya gratis tapi dibayarkan oleh pemeriah," ungkap Heri.

Ida dan Puji yang sama-sama baru pertama kali berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS mengakui bahwa pelayanan pada rumah sakit ini baik. Akan tetapi mereka belum tahu dan mengerti tentang prosedur penggunaan BPJS kesehatan ini. Mereka juga belum paham betul fasilitas kesehatan apa saja yang didapat dari BPJS ini. Kemudian tentang aturan-aturan pengguna BPJS juga belem mereka ketahui penuh. Ida mengatakan bahwa selama proses mengurus BPJS semua diurus oleh suaminya dan Ida hanya terima hasil jadinya saja. Begitupula saat berobat, yang mengurus prosedur prosedur berobat menggunakan BPJS di rumah sakit adalah suaminya. 

Berbeda dengan Ida, Puji sedikit tahu prosedur berobat menggunakan BPJS. Puji mengaku bahwa selama proses berobat dia sendiri yang mengurusnya. "Untuk tata caranya yang saya tahu awalnya kita dating dulu ke Puskesmas lalu dikasih surat rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit jika memang penyakitnya serius. Setelah itu mengurus data-data di rumah sakit," ungkap Puji. Namun saat ditanya tentang aturan aturan BPJS dan fasilitas kesehatan apa saja yang didapat bagi para pengguna jaminan kesehatan BPJS, Puji mengakui tidak tahu menahu.

Prosedur alur berobat dengan menggunakan jaminan kesahatan yang benar dilansir dari www.bpjs-kesehatan.go.id langkah pertama adalah menuju Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Faskes tingkat 1 ini meliputi puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau rumah sakit kategori D. Pemeriksaan pada faskes 1 ini dilakukan pemeriksaan apakah pasien cukup ditangani pada faskes 1 ini atau perlu dirujuk. Apabila hasil pemeriksaan dokter pada faskes pertama menunjukan hasil harus dirujuk makas selanjutnya dokter yang bersangkutan akan memberi rujukan ke faskes tingkat II. 

Langkah selanjutnya adalah menuju Faskes tingkat II BPJS. Faskes tingkat II BPJS ini meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit umum lainnya, dengan membawa surat rujukan yang sudah distempel BPJS dari faskes pertama. Adapun prosedur atau langkah-langkah yang harus disiapkan dalam melakukan pengobatan dengan BPJS di faskes tingkat II yang pertama adalah menyiapkan berkas-berkas seperti kartu BPJS asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat rujukan asli dan fotokopi dari faskes pertama. Kemudian menuju rumah sakit yang sesuai pada surat rujukan dan melakukan regristasi untuk mendapatkan kartu berobat. Langkah selanjutnya adalah menuju Loket Jaminan BPJS. Setelah itu menuju poli pemeriksaan sesuai pada surat-surat rujukan. Dalam poli ini akan dilakukan proses pemeriksaan oleh dokter.

Alur berobat menggunakan jaminan kesehtan BPJS selanjutnya adalah menuju Faskes tingkat III. Jika dalam pemeriksaan atau penanganan pada saat berobat pada faskes tingkat II dan hasilnya faskes tingkat II tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas atau pengobatan yang dibutuhkan tidak tersedia, maka selanjutnya akan akan dilakukan rujukan kembali pada faskes tingkat III. Faskes tingkat III ini meliputi RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau ke RSUPN (Rumah sakit Umum Pusat Nasional). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun