Pemerataan fasilitas dan pelayanan kesehatan disinggung oleh Heri Iswanto terbagi menjadi dua, yaitu pemerataan horisontal dan pemerataan vertikal. Pemerataan horisontal berarti bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan. Kemudian pemerataan vertikal artinya semua masyarakat dilayani dalam fasilitas kesehatan namun dibedakan sesuai kelasnya. "Pemerataan ini misalnya kalau saya sakit tipes ada menteri yang sakit tipes juga maka saya akan dapat obat yang sama dan penanganan yang sama tapi mungkin levelnya berbeda karena berbedanya golongan saya dengan menteri tersebut. Saya golongan II meneteri golongan VIP, jadi misalnya saya  dapetnya obat generik dan beliau dapatnya yang paten, tapi sama-sama diobati dan sama-sama dilayani. Itu juga pemerataan, semua dilayani sesuai kelasnya, dokter tidak boleh membeda bedakan." Ujar Heri.
BPJS terbagi menjadi beberpa jenis dan beberapa golongan. Ungkap Heri jenis BPJS meliputi PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Â Dalam golongan BPJS meliputi golongan I, golongan II, dan golongan III. Jenis PPU iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dari gajinya. Kemudian jenis PBPU iuran BPJS dapat dilakukan dengan membayarkannya langsung lewat fasilitas pembayaran BPJS. Selanjutnya yaitu PBI, penerima PBI ini digolongkan dalam keluarga tidak mampu sehingga tidak dipungut iuran. Namun, mereka memperoleh subsidi pembiayaan BPJS lewat pajak negara.
Saat ditanya tentang golongan BPJS miliknya Ida mengatakan bahwa dia termasuk golongan II sedangkan Puji termasuk dalam golongan III. Saat ditanya perihal aturan disetiap golongan yang mereka terima Ida dan Puji sama sama tidak tahu. Hanya Puji yang tahu sekilas tentang iuran BPJS. "Saya golongan III, iuran dilakukan setiap bulan. Saya membayar sebesar Rp 25.000,-" ungkap Puji.
Tentang iuran jaminan kesehatan BPJS yang tertera pada www.bpjs-kesehatan.go.id menyatakan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk BPJS golongan I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000,- per orang dan per bulan. Selanjutnya untuk golongan III sebesar Rp 51.000,- per orang per bulan dan adapun golongan I sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan. Pembayarn iuran-iuran ini ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Tidak ada perbedaan layanan saat melakukan perobatan dalam setiap golongan BPJS.
Hadirnya BPJS ini menghasilkan perlindungan kesehatan dan kesejahterahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Banyak manfaat yang diterima oleh masyarakat dengan hadirnya BPJS ini. Menurut Heri hadirnya BPJS menciptakan standar pelayanan kesehatan yang terstruktur dan sama seluruh Indonesia. Hal ini membuat standar pelayanan yang ada di Indonesia menjadi sama rata dan terstrukur. Namun, masih ada kekurangan yang di ungkap Heri dari BPJS ini yaitu tentang pemberian honor terhadap para dokter. Heri menganggap adanya BPJS ini membuat honor yang diterima dokter belum tercukupi, karena harus menyesuaikan standar pembiayaan yang dikeluarkan BPJS yang kadang tidak sesuai dengan pembiayaan yang harus diberikan kepada dokter yang menangani. Harapan dari Heri dengan adanya BPJS yang memberikan pengaruh besar ini, honor yang diberikan kepada para pelayan kesehatan khususnya dokter dapat diperbaiki salah satu caranya dengan menambah tarif iuran BPJS yang sejak 2014 sampai sekarang masih sama.
Ida berharap bahwa nantinya pelayanan bagi para pengguna jaminan kesehatan BPJS yang sudah baik ini agar lebih ditingkatkan lagi agar lebih baik. "Pelayanan yang sudah baik semoga tetap konsisten dan kalau bisa lwnih ditingkatkan lagi agar lebih baik." Ungkap Ida. Sedangkan harapan dari Puji untuk jaminan kesehatan BPJS agar nantinya pelayanan yang baik disetiap fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada diseluruh Indonesia. Agar jaminan kesehatan ini dapat dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Semoga pelayanan yang baik ini juga terdapat pada setiap rumah sakit di Indonesia agar semua rakyat merasakan manfaat BPJS ini." Ungkap Puji.
Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan memberikan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahterahan sosial bagi seluruh rakyat, terutama dalam bidang kesehatan. BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan yang optimal terhadap setiap warga Indonesia. Sehingga kehidupan dasar rakyat yaitu berkehidupan yang layak dapat terpenuhi. Namun, kurangnya pengetahuan tentang jaminan kesehatan BPJS ini membuat pekerjaan rumah sendiri bagi pemerintah dan juga masyarakat. Pemerintah harus memberikan sosialisasi yang lebih terkait dengan apa saja yang ada dalam BPJS ini.  Begitupula dengan masyarkat, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencari informasi terkait jaminan kesehatan BPJS ini. Agar nantinya masyarakat tahu betul tentang apa saja hak dan kewajiban dari peserta pengguna layanan BPJS ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H