Mohon tunggu...
Anjar Mukti
Anjar Mukti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pelayanan BPJS yang Prima Dirasakan Masyarakat

20 Maret 2019   06:48 Diperbarui: 5 April 2019   10:45 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Indonesia sudah cukup bagus dalam menjalankan jaminan kesehatan yang bersifat nasional yang berlaku untuk semua warga negara dengan hadirnya BPJS ini." ungkap Heri Iswanto, Wadek III Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UPN "Veteran" Jakarta, yang ditemui di kantornya kampus II UPNVJ, Limo, Depok.

Pelayanan BPJS yang baik dirasakan oleh Ida (42) saat menghantarkan anaknya Muhamad Fahri Ridwan (12) berobat di Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu. "Pelayanan dalam Rumah sakit ini yang saya rasakan bagus. Pelayanannya cepat dan ramah." Ujar Ibu Ida, Selasa 19 Maret 2019. Pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS yang baik juga dirasakan oleh Ibu Puji yang anaknya dirawat inap karena terkena tifus di rumah sakit yang sama. "Sejak awal datang pelayanan dan penanganan cepat dan baik. Jika ada kendala dari pasien langsung cepat ditangani." Ungkap Ibu Puji.

Suasana antrean pengguna BPJS pada Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu.
Suasana antrean pengguna BPJS pada Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu.

BPJS sebagai penjamin kesehatan nasional memiliki peran dan dampak besar terhadap kesejahterahan masyarakat Indonesia terutama dalam perlindungan kesehatan. Heri Iswanto mengatakan bahwa dalam kesehatan terdapat dua sistem, yaitu sistem pelayanan dan sistem pembiayaan. Sistem pelayanan meliputi tersedianya fasilitas dan layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Kemudian sistem pembiayaan, sistem pembiayaan inilah yang menjadi syarat agar sistem pelayanan kesehatan tersebut dapat diakses. Sistem pembiayaan inilah yang dicover atau ditanggung oleh BPJS sebagai penjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang tidak bisa berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya, dengan adanya BPJS maka biaya akan dibantu oleh BPJS terutama keluarga yang tidak mampu.

"Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, sistem pelayanan itu akan dapat diakses masyarkat dengan dibantu dengan bpjs. Bukannya gratis tapi dibayarkan oleh pemeriah," ungkap Heri.

Ida dan Puji yang sama-sama baru pertama kali berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS mengakui bahwa pelayanan pada rumah sakit ini baik. Akan tetapi mereka belum tahu dan mengerti tentang prosedur penggunaan BPJS kesehatan ini. Mereka juga belum paham betul fasilitas kesehatan apa saja yang didapat dari BPJS ini. Kemudian tentang aturan-aturan pengguna BPJS juga belem mereka ketahui penuh. Ida mengatakan bahwa selama proses mengurus BPJS semua diurus oleh suaminya dan Ida hanya terima hasil jadinya saja. Begitupula saat berobat, yang mengurus prosedur prosedur berobat menggunakan BPJS di rumah sakit adalah suaminya. 

Berbeda dengan Ida, Puji sedikit tahu prosedur berobat menggunakan BPJS. Puji mengaku bahwa selama proses berobat dia sendiri yang mengurusnya. "Untuk tata caranya yang saya tahu awalnya kita dating dulu ke Puskesmas lalu dikasih surat rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit jika memang penyakitnya serius. Setelah itu mengurus data-data di rumah sakit," ungkap Puji. Namun saat ditanya tentang aturan aturan BPJS dan fasilitas kesehatan apa saja yang didapat bagi para pengguna jaminan kesehatan BPJS, Puji mengakui tidak tahu menahu.

Prosedur alur berobat dengan menggunakan jaminan kesahatan yang benar dilansir dari www.bpjs-kesehatan.go.id langkah pertama adalah menuju Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Faskes tingkat 1 ini meliputi puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau rumah sakit kategori D. Pemeriksaan pada faskes 1 ini dilakukan pemeriksaan apakah pasien cukup ditangani pada faskes 1 ini atau perlu dirujuk. Apabila hasil pemeriksaan dokter pada faskes pertama menunjukan hasil harus dirujuk makas selanjutnya dokter yang bersangkutan akan memberi rujukan ke faskes tingkat II. 

Langkah selanjutnya adalah menuju Faskes tingkat II BPJS. Faskes tingkat II BPJS ini meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit umum lainnya, dengan membawa surat rujukan yang sudah distempel BPJS dari faskes pertama. Adapun prosedur atau langkah-langkah yang harus disiapkan dalam melakukan pengobatan dengan BPJS di faskes tingkat II yang pertama adalah menyiapkan berkas-berkas seperti kartu BPJS asli dan fotokopi, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat rujukan asli dan fotokopi dari faskes pertama. Kemudian menuju rumah sakit yang sesuai pada surat rujukan dan melakukan regristasi untuk mendapatkan kartu berobat. Langkah selanjutnya adalah menuju Loket Jaminan BPJS. Setelah itu menuju poli pemeriksaan sesuai pada surat-surat rujukan. Dalam poli ini akan dilakukan proses pemeriksaan oleh dokter.

Alur berobat menggunakan jaminan kesehtan BPJS selanjutnya adalah menuju Faskes tingkat III. Jika dalam pemeriksaan atau penanganan pada saat berobat pada faskes tingkat II dan hasilnya faskes tingkat II tidak mampu menangani karena keterbatasan fasilitas atau pengobatan yang dibutuhkan tidak tersedia, maka selanjutnya akan akan dilakukan rujukan kembali pada faskes tingkat III. Faskes tingkat III ini meliputi RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau ke RSUPN (Rumah sakit Umum Pusat Nasional). 

Pemerataan fasilitas dan pelayanan kesehatan disinggung oleh Heri Iswanto terbagi menjadi dua, yaitu pemerataan horisontal dan pemerataan vertikal. Pemerataan horisontal berarti bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan. Kemudian pemerataan vertikal artinya semua masyarakat dilayani dalam fasilitas kesehatan namun dibedakan sesuai kelasnya. "Pemerataan ini misalnya kalau saya sakit tipes ada menteri yang sakit tipes juga maka saya akan dapat obat yang sama dan penanganan yang sama tapi mungkin levelnya berbeda karena berbedanya golongan saya dengan menteri tersebut. Saya golongan II meneteri golongan VIP, jadi misalnya saya  dapetnya obat generik dan beliau dapatnya yang paten, tapi sama-sama diobati dan sama-sama dilayani. Itu juga pemerataan, semua dilayani sesuai kelasnya, dokter tidak boleh membeda bedakan." Ujar Heri.

BPJS terbagi menjadi beberpa jenis dan beberapa golongan. Ungkap Heri jenis BPJS meliputi PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Dalam golongan BPJS meliputi golongan I, golongan II, dan golongan III. Jenis PPU iuran BPJS ini dibayarkan oleh pemberi kerja dari gajinya. Kemudian jenis PBPU iuran BPJS dapat dilakukan dengan membayarkannya langsung lewat fasilitas pembayaran BPJS. Selanjutnya yaitu PBI, penerima PBI ini digolongkan dalam keluarga tidak mampu sehingga tidak dipungut iuran. Namun, mereka memperoleh subsidi pembiayaan BPJS lewat pajak negara.

Saat ditanya tentang golongan BPJS miliknya Ida mengatakan bahwa dia termasuk golongan II sedangkan Puji termasuk dalam golongan III. Saat ditanya perihal aturan disetiap golongan yang mereka terima Ida dan Puji sama sama tidak tahu. Hanya Puji yang tahu sekilas tentang iuran BPJS. "Saya golongan III, iuran dilakukan setiap bulan. Saya membayar sebesar Rp 25.000,-" ungkap Puji.

Tentang iuran jaminan kesehatan BPJS yang tertera pada www.bpjs-kesehatan.go.id menyatakan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk BPJS golongan I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000,- per orang dan per bulan. Selanjutnya untuk golongan III sebesar Rp 51.000,- per orang per bulan dan adapun golongan I sebesar Rp 25.500,- per orang per bulan. Pembayarn iuran-iuran ini ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. Tidak ada perbedaan layanan saat melakukan perobatan dalam setiap golongan BPJS.

Hadirnya BPJS ini menghasilkan perlindungan kesehatan dan kesejahterahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Banyak manfaat yang diterima oleh masyarakat dengan hadirnya BPJS ini. Menurut Heri hadirnya BPJS menciptakan standar pelayanan kesehatan yang terstruktur dan sama seluruh Indonesia. Hal ini membuat standar pelayanan yang ada di Indonesia menjadi sama rata dan terstrukur. Namun, masih ada kekurangan yang di ungkap Heri dari BPJS ini yaitu tentang pemberian honor terhadap para dokter. Heri menganggap adanya BPJS ini membuat honor yang diterima dokter belum tercukupi, karena harus menyesuaikan standar pembiayaan yang dikeluarkan BPJS yang kadang tidak sesuai dengan pembiayaan yang harus diberikan kepada dokter yang menangani. Harapan dari Heri dengan adanya BPJS yang memberikan pengaruh besar ini, honor yang diberikan kepada para pelayan kesehatan khususnya dokter dapat diperbaiki salah satu caranya dengan menambah tarif iuran BPJS yang sejak 2014 sampai sekarang masih sama.

Ida berharap bahwa nantinya pelayanan bagi para pengguna jaminan kesehatan BPJS yang sudah baik ini agar lebih ditingkatkan lagi agar lebih baik. "Pelayanan yang sudah baik semoga tetap konsisten dan kalau bisa lwnih ditingkatkan lagi agar lebih baik." Ungkap Ida. Sedangkan harapan dari Puji untuk jaminan kesehatan BPJS agar nantinya pelayanan yang baik disetiap fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada diseluruh Indonesia. Agar jaminan kesehatan ini dapat dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat Indonesia. "Semoga pelayanan yang baik ini juga terdapat pada setiap rumah sakit di Indonesia agar semua rakyat merasakan manfaat BPJS ini." Ungkap Puji.

Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan memberikan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahterahan sosial bagi seluruh rakyat, terutama dalam bidang kesehatan. BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan yang optimal terhadap setiap warga Indonesia. Sehingga kehidupan dasar rakyat yaitu berkehidupan yang layak dapat terpenuhi. Namun, kurangnya pengetahuan tentang jaminan kesehatan BPJS ini membuat pekerjaan rumah sendiri bagi pemerintah dan juga masyarakat. Pemerintah harus memberikan sosialisasi yang lebih terkait dengan apa saja yang ada dalam BPJS ini.  Begitupula dengan masyarkat, masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencari informasi terkait jaminan kesehatan BPJS ini. Agar nantinya masyarakat tahu betul tentang apa saja hak dan kewajiban dari peserta pengguna layanan BPJS ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun