Mohon tunggu...
Anjar Firstandy Fadhlurrahman
Anjar Firstandy Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Penulis - Law Student at Universitas Indonesia

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Kasus Pengambilalihan Sepihak Tanah HGB PT Dani Tasha Lestari di Atas Tanah HPL oleh BP Batam

1 Agustus 2022   06:42 Diperbarui: 1 Agustus 2022   06:45 5070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Internet

Kepri.co.id, "PH Purajaya Minta Majelis Hakim Hadirkan Prinsipal Kepala BP Batam," https://kepri.co.id/26/04/2022/ph-purajaya-minta-majelis-hakim-hadirkan-prinsi pal-kepala-bp-batam/, Diakses pada 12 Mei 2022.

Paskalis RH, "Ambil Alih Hak Pengelolaan Lahan Secara Sepihak, PT Dani Tasha Lestari Gugat BP Batam dan BPN ke PN Batam," https://hmstimes.com/2022/ambil-alih-hak-pengelolaan-lahan-secara-sepihak-pt -dani-tasha-lestari-gugat-bp-batam-dan-bpn-ke-pn-batam/, Diakses pada 12 Mei 2022. 

Penajam, "Melawan Hukum, Pengusaha Gugat BP Batam," https://www.penajamnews.com/melawan-hukum-pengusaha-gugat-bp-batam/, Diakses pada 12 Mei 2022. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun