Mohon tunggu...
anjani karunia satya
anjani karunia satya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Radiologi Universitas Airlangga

as mahasiswa Radiologi Universitas Airlangga angkatan 23

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Petugas Proteksi Radiasi dalam Pemanfaatan Teknologi Radiasi di Bidang Kesehatan

9 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 9 Juni 2024   10:49 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi radiasi digunakan dalam radiologi diagnostik serta terapi radiasi. Petugas proteksi radiasi memainkan peran penting dalam memastikan penerapan teknologi ini secara aman dan efektif. Mereka bertanggung jawab mengelola dan mengendalikan peralatan radiologi, menetapkan protokol dan prosedur yang aman, mengukur dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan staf perawatan kesehatan, memberikan pelatihan dan pendidikan, mengawasi penggunaan peralatan, dan menerapkan praktik keselamatan radiasi.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengatur tugas petugas proteksi radiasi. Secara keseluruhan, petugas proteksi radiasi memainkan peran penting dalam memastikan penerapan teknologi radiasi yang aman dan berhasil dalam perawatan kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk memelihara peralatan radiologi, melindungi pasien dan staf perawatan kesehatan, serta memastikan keselamatan radiasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pada era serba canggih ini, penggunaan teknologi radiasi semakin banyak digunakan di berbagai industri, termasuk dalam bidang medis/kesehatan, industri, dan penelitian. 

Namun, tidak sembarang orang dapat menggunakan teknologi radiasi. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan khusus dan pemahaman yang menyeluruh tentang radiasi dan bagaimana cara untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari bahaya paparan radiasi tersebut. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengatur penggunaan tenaga nuklir di seluruh fasilitas radiasi, zat radioaktif, instalasi nuklir, dan bahan nuklir di Indonesia. (Tuka et al., 2016).  

Salah satu contoh kegunaan teknologi radiasi yaitu dalam bidang medis/kesehatan. Yang dimana seperti kita ketahui bahwa teknologi radiasi digunakan di bidang radiologi diagnostik dan terapi radiasi. 

Pada bidang radiologi diagnostik, teknologi radiasi digunakan untuk mendiagnosis penyakit dan kondisi medis dengan cara menghasilkan gambar tubuh yang memberikan informasi tentang struktur, fungsi dan kelainan yang mungkin ada pada tubuh, contoh yang sering kita jumpai adalah sinar-X, CT scan, MRI (Magnetic Resonance Imaging) (Pratiwi et al., 2021). 

Seperti yang dibahas pada paragraf sebelumnya, bahwa untuk menjalankan atau mengaplikasikan teknologi tersebut haruslah orang yang ahli yaitu Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Menurut BAPETEN, petugas proteksi radiasi memiliki beberapa peran, yaitu (BAPETEN, 2008):

  1. Mengelola dan mengendalikan peralatan radiolog: Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab untuk i seperti mesin sinar-X, CT scan, mamografi, dan perangkat radiologi lainnya. Mereka menjamin bahwa peralatan tersebut berfungsi dengan baik, digunakan dengan aman, dan memenuhi peraturan keselamatan radiasi.

  2. Menentukan protokol dan prosedur: Petugas Proteksi Radiasi membantu menentukan protokol dan prosedur yang aman untuk pemeriksaan radiologi. Mereka berkolaborasi erat dengan dokter radiologi dan tenaga medis lainnya untuk membuat panduan yang memenuhi peraturan keselamatan radiasi sekaligus melindungi pasien dan petugas kesehatan.

  3. Mengukur dosis radiasi: Petugas Proteksi Radiasi mengukur dan memantau dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan staf perawatan kesehatan. Mereka menggunakan peralatan spesialis, seperti dosimeter, untuk menilai dosis radiasi yang diterima diterima selama tes radiologi. Pengukuran ini diperlukan untuk memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima masih dalam batas yang dapat diterima.

  4. Menyediakan pelatihan dan pendidikan: Petugas Proteksi Radiasi dapat membantu petugas kesehatan, seperti dokter, perawat, dan petugas radiologi, untuk mempelajari konsep keselamatan radiasi. Mereka mengajarkan penggunaan peralatan radiologi yang tepat, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat jika terjadi kebocoran atau kecelakaan radiasi.

  5. Melakukan pengawasan: Petugas Proteksi Radiasi melakukan pemantauan penggunaan peralatan radiologi dan praktik keselamatan radiasi di lingkungan perawatan kesehatan. Mereka melakukan inspeksi bulanan, audit dosis radiasi, dan menjamin bahwa protokol keselamatan radiasi diterapkan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, PPR akan mengambil tindakan korektif yang sesuai.

Secara keseluruhan, Petugas Proteksi Radiasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa teknologi radiasi digunakan secara aman dan efektif. Fungsi dan peran yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 

Selain Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa peraturan turunan yang mengatur tentang Petugas Proteksi Radiasi, antara lain Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2001 tentang Pengawasan Keselamatan Radiasi, Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Persyaratan Dasar Kecakapan Petugas Proteksi Radiasi, dan Peraturan Kepala BAPETEN No. 14 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi. (BAPETEN, 2008).

Referensi:

  1. BAPETEN. (2008). Rancangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  2. Pratiwi, A. D., Indriyani, & Yunawati, I. (2021). Penerapan Proteksi Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Higeia Journal of Public Health Research and Development

  3. Tuka, V., Dewi, M. K., & Pandi, L. Y. (2016). Petugas Proteksi Radiasi Penyimpanan Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material (TENORM). Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir

Dosen Pengampu:

Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes, M.T 

Oleh: Anjani Karunia Satya, DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -Fak. Vokasi Universitas Airlangga 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun