Ketika diminta untuk mengklarifikasi apakah India menuduh pemerintah AS yang mendanai USCIRF melakukan campur tangan dalam pemilu, Jaiswal menjawab bahwa India memiliki keraguan terhadap USCIRF.
"Kami telah mengatakan apa yang ingin kami katakan. Kami juga telah menyampaikan keberatan kami pada organisasi khusus ini sebelumnya. Jadi, mohon saya mendorong Anda untuk membaca pernyataan kami dalam cetakan kecil. Anda akan mendapatkan jawaban Anda. Selain itu, saya mendorong Anda untuk melihat laporannya, halaman demi halaman dan melihat jenis pengamatan yang dilakukan di sana. Anda akan mempunyai penilaian sendiri mengenai isu-isu tersebut ," lapor situs berita The Wire mengutip pernyataan Jaiswal.
Negara-negara tersebut ditambahkan ke daftar CPC karena "pelanggaran kebebasan beragama yang sangat parah", menurut Departemen Luar Negeri AS.
Laporan tersebut, menurut jaringan berita Voice of America (VOA), merekomendasikan agar 12 negara yang ditetapkan pada tahun 2023 oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai "perhatian khusus" untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar tahun 2024, termasuk China dan Rusia. Laporan tahun ini menambahkan lima negara baru: Afghanistan, Azerbaijan, Nigeria, Vietnam dan India.
Laporan ini juga merekomendasikan penunjukan ulang tujuh aktor non-negara sebagai Entitas yang Menjadi Perhatian Khusus, termasuk kelompok teror seperti al-Shabab dan Boko Haram.
"Pemerintah, yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata [BJP] [yang berkuasa di bawah Presiden Narendra Modi], memperkuat kebijakan nasionalis yang diskriminatif, melanggengkan retorika kebencian dan gagal mengatasi kekerasan komunal," lapor VOA yang mengutip laporan USCIRF.
Dikatakan bahwa kekerasan ini "secara tidak proporsional" menimpa umat Islam, Kristen, Sikh, Dalit, Yahudi dan Adivasi, atau masyarakat adat.
Selain merekomendasikan agar pemerintah AS menunjuk India sebagai CPC, mereka juga merekomendasikan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran kebebasan beragama.
Menurut Hindustan Times, laporan tersebut menuduh bahwa penegakan Undang-Undang Pencegahan Kegiatan Melanggar Hukum, Undang-Undang Peraturan Kontribusi Asing, Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan dan undang-undang anti-konversi mengakibatkan penahanan sewenang-wenang, pemantauan dan penargetan terhadap kelompok agama minoritas.
Menurut laporan tersebut, organisasi non-pemerintah (LSM) melaporkan 687 insiden kekerasan terhadap umat Kristen di tahun 2023, lebih dari 500 gereja dan dua sinagoge dihancurkan dan lebih dari 70.000 orang mengungsi selama bentrokan di Manipur pada bulan Juni 2023.