Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jammu dan Kashmir: Apakah Sudah Waktunya untuk Meninggalkan Resolusi DK PBB?

5 Februari 2024   06:47 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perahu-perahu pariwisata di Danau Dal di Kashmir. | Sumber: tourmyindia.com 

Pakistan sendiri terkenal sebagai pelanggar hak asasi manusia.

Konflik Kashmir hanyalah sebuah retorika dan juga merupakan garis hidup bagi militer Pakistan untuk mencetak uang dan mempertahankan kekuasaan absolut dalam segala aspek kehidupan di Pakistan.

Kemudian terjadilah Perjanjian Shimla antara Pakistan dan India. Sejak India dan Pakistan menandatangani Perjanjian Shimla pada tahun 1972, New Delhi menolak untuk menerima peran PBB atau pihak ketiga mana pun di J&K, dengan menyatakan bahwa ini hanyalah masalah bilateral.

Pakistan dan India menandatangani Perjanjian Shimla di tahun 1972 setelah perang Indo-Pak pada tahun 1971 terkait masalah Pakistan Timur. Pakistan kalah perang. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Pakistan saat itu Zulfikar Ali Bhutto dan Perdana Menteri India saat itu Indira Gandhi.

Poin-poin yang disepakati kedua negara adalah sebagai berikut:

  1. Kedua negara akan mengadakan pembicaraan langsung untuk penyelesaian damai seluruh perselisihan dan permasalahan dan tidak akan ada perantara atau pihak ketiga.

  2. Fasilitas transit akan dibangun agar masyarakat kedua negara bisa maju.

  3. Sedapat mungkin, kerja sama bisnis dan ekonomi akan segera pulih.

  4. Wilayah Pakistan yang direbut oleh India selama perang tahun 1971 akan dikembalikan.

  5. Kedua negara akan bekerja sama untuk mempromosikan ilmu pengetahuan dan budaya.

  6. Mereka harus selalu menghormati kesatuan nasional, keutuhan wilayah, kemerdekaan politik dan persamaan kedaulatan satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun