Piagam PBB yang ada harus diubah agar India dapat mengamankan keanggotaan permanennya. Dalam sebuah artikel di situs Zee Business, Pasal 108 Piagam PBB menyatakan bahwa amandemen harus disetujui oleh "dua pertiga anggota Majelis Umum dan diratifikasi oleh dua pertiga anggota PBB, termasuk seluruh anggota tetap Dewan Keamanan".
Menanggapi pertanyaan yang diposting di situs web Kementerian Luar Negeri India tentang apa yang dilakukan negara tersebut untuk meningkatkan peluangnya memperoleh kursi permanen, Menteri Vellamvelly Muraleedharan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan Inter-Governmental Negotiations (IGN) mengenai reformasi DK PBB.
"India telah bekerja sama dengan negara-negara berorientasi reformasi lainnya melalui keanggotaannya dalam G4 [India, Brazil, Jerman dan Jepang] dan Grup L.69 [pengelompokan lintas regional negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin]," ujar Muraleedharan.
India juga mengajukan permohonan untuk periode ke-9 (masa jabatan 2028-2029) sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H