CSEAS menyampaikan bahwa rekomendasi kebijakan workshop dan pengalaman proyek percontohan di Desa Kendalpayak akan disampaikan kepada Bupati Malang untuk ditindaklanjuti.
Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi 30 persen dari semua jenis sampah yang datang ke tempat pembuangan sampah pada tahun 2025. Menurut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sekitar 15% atau sekitar sekitar 26.250 ton dari sampah yang masuk setiap harinya pada tempat pembuangan adalah sampah plastik.
Dengan jumlah penduduk 278 juta, Indonesia, negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, merupakan pencemar plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Indonesia menghasilkan 3.2 juta ton sampah plastik per tahun dan 1.2 juta ton secara teratur berakhir di lautan dan sungai.
Dalam upaya untuk mencapai target sampah, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan baru. Diantaranya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Peta jalan Pengurangan Sampah Pabrikan (20202029). Hal ini merupakan bagian dari Minimisasi Sampah Produk dan Kemasan yang memperluas peran produsen pasca-pemrosesan melalui penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR).
EPR merupakan salah satu strategi utama untuk mengurangi dan mengolah sampah kemasan, khususnya sampah plastik di Indonesia.
Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H