Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 menyangkut perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Semua tersangka ditahan di fasilitas penahanan kantor imigrasi di Jakarta.
"Korban ada di China sedangkan pelakunya ada di Indonesia," ujar Yusri.
"Penyelidikan ini merupakan kolaborasi dari Kepolisian Taiwan, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi dan Kementerian Kehakiman. Semua korban berasal dari China dan Taiwan," tambahnya.
Penggerebekan terhadap pelaku kejahatan siber dilakukan secara terpisah di tiga ruko kontrakan di Jakarta pada Jumat malam (12 November), kata Yusri.
"Dari hasil pemeriksaan profil, Kepolisian Metropolitan Jakarta telah mengamankan 48 orang di tiga TKP, yaitu Jl. Cengkeh, Ruko 22, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan sebuah ruko di Kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat," jelas Yusri.
Semua tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Mereka hanya berbicara bahasa Mandarin.
Menurut Yusri, komplotan tersebut memulai aktivitasnya di Indonesia pada bulan Agustus tahun ini.
Polisi menyita puluhan laptop, ratusan ponsel, komputer, banyak uang tunai dalam rupiah dan yen Jepang.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam menambahkan, pihaknya telah membawa 48 tersangka ke Rumah Detensi Imigrasi dan menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Taiwan.
"Kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan," ungkap Saffar.