Pada tanggal 9 Januari 1990, Armenia, sebuah Republik Soviet, setuju untuk menjadikan Nagorno-Karabakh, yang merupakan teritori Azerbaijan, bagian de facto dari Armenia. Tindakan Armenia ini membuat warga Azerbaijan sangat marah. Ada beberapa demonstrasi dan banyak kerusuhan yang terjadi di kota.
Sesudah pisah dari Uni Soviet, Armenia dan tentaranya dengan bantuan Resimen Infanteri ke-366 milik Uni Soviet merebut paksa wilayah Azerbaijan, termasuk Nagorno Karabakh dan tujuh wilayah lain seperti Aghdam, Fuzuli, Lachin, Gubadli, Jubrail, Zengilan dan Kalbajar.
Indonesia bersama dengan negara Islam lainnya dalam kerangka Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras tindakan agresi Armenia. Dewan Keamanan PBB juga mengecam keras tindakan agresi Armenia terhadap Azerbaijan.
Pimpinan-pimpinan Uni Soviet ingin menekan gerakan kemerdekaan di Azerbaijan. Mereka menggunakan kartu Armenia untuk membenarkan tindakan kekerasan mereka. Mereka juga melarang wartawan untuk memasuki Baku dan mereka menekankan berita tentang “Black January”.
Untuk menghormati warga Azerbaijan yang kehilangan nyawanya di tragedi Januari tersebut, pemerintah Azerbaijan menyatakan tanggal 20 Januari sebagai Hari Martir. Setiap tahun, semua warga Azerbaijan memberikan penghormatan kepada seluruh martir pada tanggal 20 Januari.
Penulis adalah seorang wartawan senior yang tinggal di Jakarta. Ia juga merupakan penulis buku “Azerbaijan Di Mata Indonesia”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H