Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengungsi Azerbaijan Menyambut Baik Keputusan Pengadilan HAM Eropa

13 Juli 2015   17:25 Diperbarui: 10 Desember 2017   07:46 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merupakan pukulan keras bagi Armenia, negara kecil yang dari selatan Kaukasia, ketika Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa atau ECHR (European Court of Human Rights) memerintahkan Yerevan untuk mengembalikan hak-hak ekonomi para pengungsi Azerbaijan yang menjadi korban agresi Armenia selama lebih dari dua dekade. Persidangan ECHR mengeluarkan keputusan bersejarah ini pada tanggal 16 Juni 2015, yang isinya memenangkan para pengungsi Azerbaijan dalam kasus Chiragov dan kawan-kawan melawan Armenia.

Kasus tersebut diajukan oleh enam warga negara Azerbaijan–Elkhan Chiragov, Adishirin Chiragov, Ramiz Gabrayilov, Akif Hasanof, Fakhreddin Pashayev, dan Qaraca Gabrayilov–untuk melawan Armenia pada 6 April 2005. Keenam orang ini tidak dapat kembali ke rumah dan tanah milik mereka di distrik Lachin di Azerbaijan. Mereka terpaksa melarikan diri pada tahun 1992 ketika Armenia merebut wilayah Azerbaijan dalam sebuah peperangan brutal.

ECHR mengatakan bahwa terdapat pelanggaran atas Protokol Pasal 1 (perlindungan hak milik), Pasal 8 (hak untuk menghormati kehidupan personal dan keluarga), dan Pasal 13 (hak untuk mendapatkan ganti rugi efektif). ECHR meminta Armenia untuk mengembalikan hak kepemilikan orang-orang ini dan membayar kompensasinya.

ECHR dibentuk oleh negara-negara anggota Council of Europe pada tahun 1959 untuk mengurusi tuduhan-tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia yang disusun pada tahun 1950. Mahkamah yang penting kedudukannya di Eropa ini berbasis di Strasbourg, Prancis.

Sejak 1992, sekian ratus ribu warga Azerbaijan hidup sebagai orang-orang tanpa tempat tinggal di kamp-kamp pengungsian di Azerbaijan. Pada tahun 1992 ini, pasukan Armenia dengan dukungan pasukan bekas Uni Soviet menyerang Nagorno-Karabakh, suatu wilayah di Azerbaijan, dan tujuh wilayah di sekitarnya. Secara total, Armenia mengambil alih lima wilayah Azerbaijan dan mengusir rakyat Azerbaijan dari tanah dan rumah mereka. Hingga hari ini Armenia masih terus menduduki wilayah Azerbaijan secara ilegal meskipun terus menghadapi kecaman dunia internasional.

Untuk menutupi agresi terang-terangan dan kejahatan perangnya yang biadab, Yerevan membentuk rezim boneka di Nagorno-Karabakh (NKR), yang menyatakan NKR sebagai suatu negara merdeka. Negara ini tidak diakui oleh negara dan organisasi internasional mana pun, termasuk Armenia. Namun, pasukan dan para pejabat Armenia sepenuhnya mengendalikan NKR dan semua orang yang disebut pejabat dan warga dari negara yang tidak diakui ini bepergian dengan menggunakan paspor Armenia.

Mahkamah persidangan dengan tegas menolak keberatan Armenia yang mengatakan tidak memiliki kendali efektif atas wilayah Nagorno-Karabakh dan wilayah sekitarnya dan dengan demikian tidak memiliki yurisdiksi atasnya.

"Pada kesimpulannya, Armenia dan NKR terintegrasi kuat dalam semua aspek penting yang dapat terlihat dan NKR beserta administrasinya tetap bertahan semata-mata karena dukungan militer, politik, keuangan, dan lain-lain yang diberikan oleh Armenia. Dengan demikian, Armenia memiliki kendali efektif atas Nagorno-Karabakh dan wilayah sekitarnya," demikian pernyataan persidangan. Untuk pertama kalinya, sebuah pengadilan internasional mengakhiri drama politik Armenia di NKR.

"Mahkamah ini meyakini bahwa Armenia memiliki kendali efektif atas Nagorno-Karabakh dan wilayah sekitarnya dan dengan demikian, memiliki yurisdiksi atas distrik Lachin," demikian dinyatakan ECHR dalam pernyataan pers.

"Persidangan memandang tidak ada justifikasi bagi penolakan (Armenia) atas permintaan pemohon untuk mendapatkan akses kembali ke properti mereka tanpa memberikan kompensasi."

ECHR akan memutuskan bagaimana cara penggantian kerugian para pengungsi Azerbaijan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian. Saat ini, kata Mahkamah persidangan, terdapat lebih dari seribu pemohon perseorangan yang masih tertunda di meja Mahkamah yang diajukan oleh orang-orang yang kehilangan tempat tinggal mereka dalam konflik Nagorno-Karabakh. Hasil keputusan pengadilan ini diterima baik oleh seluruh dunia. Azerbaijan, Turki, dan beberapa negara lainnya memuji keputusan yang dikeluarkan persidangan.

Komnas HAM Indonesia juga memuji keputusan ECHR. "Kami menyambut baik keputusan ECHR dalam kasus Chiragov dan kawan-kawan melawan Armenia. Hal ini akan mendorong lebih banyak lagi korban peperangan (dari Nagorno-Karabakh) untuk mencari keadilan," ketua Komnas HAM, Nur Kholis, kepada media di Jakarta. Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Kedua negara yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam ini, Indonesia dan Azerbaijan, memiliki hubungan persahabatan yang baik dan bekerja sama dalam forum-forum internasional, seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Gerakan Non-Blok.

Nur Kholis mengatakan bahwa Komnas HAM siap memberikan dukungan penuh untuk Azerbaijan dan warga negara mereka dalam upaya mencari keadilan. "Kami akan mendukung rakyat Azerbaijan korban agresi Armenia di forum-forum internasional. Kami mengajak komunitas internasional untuk menekan Armenia agar memberikan keadilan bagi para korban," katanya.

Dalam responsnya terhadap keputusan pengadilan, Azerbaijan dengan segera menuntut Armenia untuk menarik pasukan mereka dari wilayah kekuasaan Azerbaijan. "Karena itu, Armenia berkewajiban untuk, terlebih dahulu, mengakhiri pendudukan mereka atas wilayah kekuasaan Azerbaijan dan segera menarik mundur, sepenuhnya dan tanpa syarat, kekuatan bersenjata milik mereka dari seluruh wilayah ini," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Azerbaijan dalam sebuah pernyataan baru-baru ini. Baku juga mengajak komunitas internasional untuk menekankan pelaksanaan resolusi PBB mengenai Nagorno-Karabakh.

"Oleh sebab itu, merupakan hal yang sangat penting agar komunitas internasional bersikeras melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 822 (1993), 853 (1993), 874 (1993), dan 884 (1993), menuntut penarikan mundur kekuatan pendudukan Armenia dari wilayah-wilayah Azerbaijan yang mereka duduki," demikian isi pernyataan tersebut.

Azerbaijan, produsen minyak bumi yang terbesar di Selatan Kaukasia, adalah negara yang lebih besar, lebih kaya, dan lebih kuat dibandingkan dengan Armenia. Namun, Baku ingin menyelesaikan pertikaian Nagorno-Karabakh melalui perundingan damai. Sementara itu, Armenia yang agresif, yang sangat bergantung pada Russia, tidak ingin menarik mundur pasukan dari wilayah-wilayah Azerbaijan yang mereka duduki. Sebagai penyelesaiannya, Baku telah menawarkan otonomi yang lebih besar untuk Nagorno-Karabakh jika Armenia setuju menarik mundur pasukan mereka dari wilayah Azerbaijan.

Hampir satu juta warga Azerbaijan hidup sebagai orang-orang yang tergusur (internally displaced persons) dari negara mereka sendiri selama lebih dari dua dekade. Komunitas internasional harus menekan Armenia untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB atas isu Nagorno-Karabakh.

 

*Penulis adalah seorang jurnalis senior dan penulis buku“Azerbaijan Di Mata Indonesia”,yang tinggal di Jakarta, Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun