Mohon tunggu...
anjaghi juliansyah
anjaghi juliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

anjaghi juliansya (241010503422) s1 Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis 2024,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Bank Indonesia Mengenai Kategori Kredit Bermasalah

4 Desember 2024   08:06 Diperbarui: 4 Desember 2024   08:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan Bank Indonesia Mengenai Kategori Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah merupakan salah satu tantangan utama dalam sektor perbankan yang dapat memengaruhi kesehatan sistem keuangan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara, mengeluarkan aturan yang mengatur klasifikasi kredit bermasalah. 

Klasifikasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap bank dapat mengelola risiko kredit dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat kredit yang macet.

Pengertian Kredit Bermasalah

Kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dibayar oleh debitur sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Kredit ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kesulitan finansial yang dialami debitur, penurunan kemampuan membayar, atau kondisi ekonomi yang tidak mendukung.

Bank Indonesia mengklasifikasikan kredit bermasalah berdasarkan dua kriteria utama: kualitas pembayaran debitur dan usia tunggakan kredit. Hal ini penting karena semakin lama kredit macet, semakin besar risiko yang harus ditanggung oleh bank pemberi pinjaman.

Klasifikasi Kredit Bermasalah Menurut Bank Indonesia

Bank Indonesia mengatur klasifikasi kredit bermasalah dalam tiga kategori utama, yaitu:

1. Kredit Lancar (Non-Performing Loan/ NPL)

Kredit yang dapat dibayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan pembayaran yang telah ditentukan. Kredit dalam kategori ini tidak dianggap bermasalah karena debitur masih mampu memenuhi kewajibannya.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun