Kredit yang masih dalam pembayaran lancar, namun terdapat tanda-tanda adanya kesulitan dalam pembayaran pada masa mendatang. Kredit dalam kategori ini memerlukan pemantauan lebih lanjut oleh pihak bank, karena ada kemungkinan bahwa kredit tersebut akan mengalami masalah di masa depan.
3. Kredit Tidak Lancar (Non-Performing Loan / NPL)
Kredit ini dibagi lagi menjadi beberapa sub-kategori, yaitu:
Substandard: Kredit yang mengalami kesulitan serius dalam pembayaran, namun belum cukup parah untuk dinyatakan macet secara total.
Doubtful: Kredit yang hampir dipastikan akan gagal bayar karena ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun ada kemungkinan kecil untuk pemulihan.
Loss: Kredit yang dipastikan tidak dapat dibayar kembali dan sudah harus dihapuskan dari laporan keuangan bank.
Pentingnya Klasifikasi Kredit Bermasalah
Klasifikasi kredit bermasalah sangat penting dalam menjaga kestabilan sistem perbankan. Dengan adanya sistem klasifikasi yang jelas, bank-bank dapat melakukan langkah mitigasi risiko yang lebih tepat. Misalnya, untuk kredit dalam kategori "Special Mention", bank dapat mengambil langkah-langkah preventif seperti menghubungi debitur untuk merundingkan penjadwalan ulang pembayaran atau memberikan fasilitas keringanan.
Bagi pihak regulator, informasi tentang klasifikasi kredit bermasalah juga berguna untuk memantau kesehatan sektor perbankan secara keseluruhan. Hal ini memungkinkan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat menimbulkan krisis keuangan yang lebih luas.
Dampak Kredit Bermasalah terhadap Bank
Kredit bermasalah dapat berdampak signifikan pada bank. Bank yang memiliki jumlah kredit bermasalah yang tinggi berisiko mengalami kerugian finansial yang besar. Untuk itu, bank diwajibkan untuk mencadangkan dana (provisi) sebagai antisipasi terhadap kerugian yang mungkin terjadi akibat kredit yang tidak dapat dikembalikan.