Mohon tunggu...
Aniyati Rull
Aniyati Rull Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Dalam Persfektif Islam

28 Februari 2018   00:23 Diperbarui: 28 Februari 2018   00:26 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KONSEP EKONOMI ISLAM

                                                DISUSUN OLEH: ANIYATI

  • Definisi Ekonomi Islam         

Kata ekonomi berasal dari kata yunani, yaitu Aikos dan Nomos kata aikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos berarti aturan. Jadi, ekonomi adalah aturan rumah tangga. Dalam kenyataannya ekonomi islam bukan hanya aturan dalam ruanga lingkup aturan rumah tangga saja, melainkan bisa suatu desa, kota, bahkan bisa dalam ruang lingkup negara.  Ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah  ekonomi yang dialami rakyat yang prilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.

Kegiatan ekonomi dalam pandangan islam merupakan tuntunan kehidupan, disamping itu juga merupakan anjuran yang memiliki anjuran dimensi ibadah. Ekonomi islam disini mengedepankan konsep kebebasan yang bermuaran pada suatu keseimbangan. Yang dimaksud keseimbangan yaitu keseimbangan antara hal-hal yang berlawanan tidak hanya mengaku hak milik pribadi tetapi juga menjamin pendistrbusian kekayaan yang seluas-luasnya.

Menguraikan beberapa definisi ekonomi oleh beberapa pakar ekonom islam:

  • S.N. Haider Naqvi: "ilmu ekonomi islam merupakan reprentasi dari prilaku ekonomi dalam suatu masyarakat muslim".
  • M.A Mannan: "ekonomi islam merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang yang memiliki nilai islam".
  • Louis cantori: "ekonomi islam merupakan suatu upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi terhadap masyarakat yang menolak akses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik
  • Khursid Ahmad: "ekonomi islam merupakan suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan prilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam".
  • S.M  Hasanuzzaman: "ekonomi islam merupakan pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan islam yang mencegah ketidak adilan  dalam pencairan dan pengeluaran sumber-sumber daya alam".
  • M. Akram Khan: "ekonomi islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia {falah} yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi  atau dasar kerja sama".
  • M.N. Siddiqi: "ekonomi islam merupakan respon para pemikir muslim muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi".

jadi ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari proses manusia dalam pemenuhan kebutuhannya pada prisip-prinsip islam.

 

 B. Praktek Ekonomi pada Masa Klasik

  • Jauh sebelum datangnya Islam, bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi geografis jazirah Arab yang didominasi dengan padang pasir dan tanah tandus dengan bebatuan, tampaknya menjadi alasan bagi mayoritas penduduk Arab untuk mengambil jalan perekonomian dengan berdagang.

Dalam melakukan transaksi perniagaan, seperti yang dipaparkan oleh Euis Amalia, bangsa Arab menerapkan kebiasaan ribawi, sabagai berikut

a.Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya dilakukan pada suatu tanggal yang telah disepakati bersama. Apabila pembei tidak dapat membayar tepat  waktu, suatu tenggang waktu akan diberikan dengan syarat membayar dengan jumlah yang lebih besar daripada harga awal.

b.Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama jangka waktu tertentu dangan syarat, pada saat jatuh tempo, peminjam membayar pokok modal bersama dengan suatu jumlah tetap riba atau tambahan.

c.Antara peminjam dengan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan belum bisa membayarnya, peminjam diharuskan membayar suatu tingkat kenaika riba tertentu sebagai konpensasi tambahan tenggang waktu pembayaran.

Dengan demikian, perdagangan merupakan dasar perekonomian bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Berkenaan deng hal itu, prasayarat untuk melakukan transaksi adalah adanya alat pembayaran yang dapat dipercaya. Pada masa itu, jazirah Arab dan sekitarnya menggunakan alat pembayaran dinar dan dirham, yang merupakan satuan mata uang Romawi dan Persia, dua negara yang sangan berpengaruh di wilayah itu.

2. Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah Saw.

Rasulullah adalah teladan yang paling baik. Seriap perkataan, perbuatan, hingga persetujuannya menjadi sunnah bagi umat Islam. Begitu juga dalam hal ekonomi, Rasulullah menjadi panutan yang sempurna.

Sebagaimana anggota suku Quraisy lannya, Rasulullah menekuni dunia perdagangan sebagai matapencahariannya. Dalam melakukan usaha dagangnya, Rasulullah menggunakan modal orang lain yang tidak mampu menjalankan usahanya sendiri. Dari hasil pengelolaan modal tersebut beliau mendapat upah atau bagi hasil sebagai mitra.

Rasulullah sering malakukan perjalanan bisnis ke berbagai negeri, seperti Syiria, Yaman dan Bahrain untuk mempertahankan usahanya. Oleh penduduk Mekkah Rasulullah dikenal sebagai pedagang yang piawai dan jujur, hal in berimplikasi pada bertambahnya modal yang dipercayakan untuk dikelola oleh beliau.

Meskipun pada masa sebelum kenabian Rasulullah sudah di kenal sebagi seorang pebisnis, tatepi yang dimaksud perekonomian di sini adalah pada masa Madinah. Pada masa Mekkah masyarakat muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab pada masa itu penuh dengan perjuangan untuk membela diri dari intimidasi kafir Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri masyarakat madinah sehingga menjadi masyarakat yang sejahtera dan beradab.[3]

     Meski masih terbilang sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan perekonomian. Karakter umum perekonomian pada masa itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan moral, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.

Untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai syari'ah Islam, yang berada pada jalur etika dan moralitas, Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Maal, sebuah instirusi yang bertugas mengelola keuangan negara. Dalam perekonomian Baitul Maal memegang peran penting, salahsatunya adalah dalam melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

B.Ekonomi Dalam Disiplin Ilmu

Kebijakan ekonomi berdasarkan nilai-nilai individu yang dikaitkan dengan cara yang baik untuk menganalokasikan sumber-sumber langka itu bagi masyarakat. Ilmu sosial ekonomi bagian yang berhubungan dengan analisis ekonomi dibagi kedua bidang utama: ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ahli ekonomi mikro mengkaji prilaku individu , persoalan rumah tangga, perusahaan, dan pasar. Para ahli ini tertarik dengan bagaimana harga barang dan pelayanan/jasa itu ditetapkan, bagaimana harga dapat menentukan pola produksi, dan bagaimana pola ini ditentukan oleh pasar dan tindakan pemerintah. Ahli ekonomi makro mengkaji kebefungsian ekonomi secara keseluruhan. Para ahli tertarik dengan pengeluaran dan pendapatan ekonomi, tingkat pekerjaan, pergeseran dalam tingkat harga rata-rata. Banyak muatan beban pelajaran ekonomi pada tingkat dasar dan menengah dipilih dalam bidang mikro.

Dua bidang spesilisasi tambahan adalah sejarah ekonomi dan ekonomi kompratif. Ahli sejarah ekonomi menjembatani dua disiplin ilmu sosial dengan cara berusaha untuk menjelaskan keadaan ekonomi masa kini sebagai akibat dari perkembangan dimasa lampau (termasuk sumbangan teoritis dari ilmuan ekonomitermuka). Ahli ekonomi kompratif membandingkan dan mempertentangkan beberapa sistem ekonomi dari kebudayaan atau bangsa yang berbeda-beda misalnya. Amerika Serikat dan Rusia. Untuk  mengetahui bagaimana setiap sistem ekonomi itu untuk memecahkan suatu masalah pengalokasian sumber-sumber yang langka dalam kondisi pemerintah yang tidak terbatas,.

            REFERENSI

Muhammad.2007. Hukum ekonomi islam. Yogyakarta: Graha ilmu

Lubis suhrawardi K. 2000. Hukum ekonomi islam: Sinar grafika

Muhammad. 2007. Prinsip-prinsip ekonomi islam. Yogyakarta: Graha ilmu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun