Awalnya, para finalis ragu untuk speak-up di media sosial dikarenakan takut hal tersebut dapat mempengaruhi penilaian mereka saat karantina, jadi para finalis memendam perasaan mereka sampai malam grand final telah selesai. Setelah malam grand final selesai, akhirnya terdapat beberapa finalis yang mau untuk speak-up atas kasus pelecehan yang dialami mereka. Beberapa finalis speak-up di media sosial mengenai kasus tersebut dengan cara menulis pesan di Instagram story finalis tersebut.
Pada akhirnya, tanggal 12 Agustus 2023, Organisasi Miss Universe mengakhiri kerja sama dengan PT yang memiliki lisensi ajang tersebut dan memecat sang Direktur Nasional akibat skandal pelecehan yang dialami beberapa kontestan selama kegiatan karantina Miss Universe Indonesia 2023.
Keberanian finalis Miss Universe Indonesia 2023 untuk speak-up di media sosial berkaitan dengan teori Spiral of Silence yang dicetuskan oleh Elisabeth Noelle-Neumann pada tahun 1974.
Dalam teori ini, dijelaskan bagaimana opini publik dapat terbentuk dan berubah melalui suatu proses komunikasi. Teori Spiral of Silence ini dipercaya bahwa setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk mengikuti opini publik/masyarakat yang ada atau mayoritas. Tentunya hal tersebut terjadi dikarenakan seseorang takut untuk menyuarakan opini nya yang mungkin opini tersebut termasuk minoritas atau bertolak belakang dengan opini publik sehingga orang takut untuk dikucilkan oleh masyarakat.
Jika dilihat dari kasus tersebut, pada awal nya para finalis takut untuk speak up dikarenakan beberapa alasan tertentu. Namun, karena mereka ingin mempertahankan martabat seorang wanita dan mendapatkan keadilan maka mereka berani untuk speak up di media sosial mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada mereka.
Hal ini sangat berhubungan dengan salah satu teori psikologi komunikasi yaitu teori Spiral of Silence dimana opini publik digambarkan seperti sebuah spiral yang lama kelamaan semakin besar. Maksudnya adalah dari para finalis yang takut akan opini publik atau mayoritas yang menyudutkan mereka dengan komentar “ lah namanya juga ajang kecantikan, pasti ada body checking lah!”, “ kalau mental nya gakuat mending dari awal gausah ikut ajang kecantikan” menjadi berani untuk mengungkapkan perasaan atau suara mereka ke publik.
Karena banyak finalis yang speak up mengenai kasus tersebut, banyak dukungan positif dari masyarakat dan meminta para finalis untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dengan adanya suara mayoritas untuk meminta keadilan dari kasus tersebut, pada akhirnya Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di ajang kecantikan ini membuktikan bahwa kasus seperti ini membutuhkan perhatian lebih dan menjadi tugas penting bagi semua pihak, baik itu pemerintah, pihak berwajib, penyelenggara ajang kecantikan hingga masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual dan bagi siapapun yang mengalami atau melihat seseorang mengalami pelecehan, jangan takut untuk speak up dan melaporkannya ke pihak yang berwenang lewat Layanan SAPA 129 yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Layanan ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Saat ini media sosial sangat membantu kita, dengan adanya media sosial teori ini bisa kita bantah. Bagi pandangan atau pendapat minoritas tidak usah lagi takut untuk menghadapi pandangan publik yang mayoritas, sehingga kita bisa memanfaatkan media sosial kita dengan baik dan bermanfaat bagi banyak orang. Mari kita bergandeng tangan mencegah kasus pelecehan seksual khususnya di ajang kecantikan demi menciptakan tempat yang aman dan nyaman bagi para perempuan.
Untuk lebih lengkapnya dapat kalian dengarkan di Podcast BINGKICHAN yang mengupas tuntas sisi gelap dari Miss Universe 2023
Penulis : Anitza Fahira Zalianty, Nabila Putri Wibisono, Salsabila Fadhilah Putri, Azzahra Zettira Ali, Muhammad Rizky Abdillah