Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan kebijakan Pemerintah menegani Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS), prosedur dan langkah-langkah teknisnya terkait kebijakan tersebut pada satuan pendidikan non formal PKBM.
Semoga kebijakan OSS yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempermudah pelaku usaha/pengelola satuan pendidikan, khususnya satuan Pendidikan Non Formal (dalam hal ini) PKBM mendapatkan legalitas/ perizinan usaha secara aman, cepat dan hemat biaya.
Sistem OSS sendiri telah terintegrasi dengan system-sistem perizinan dari lembaga pemerintah seperti sistem Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pajak, administrasi kependudukan, dan sistem perizinan lainnya. Dengan adanya system OSS (Online Single Submission) maka kewenangan penerbitan usaha semuanya berada ditangan pemerintah pusat yang memegang penuh sistem OSS. Semoga Hadirnya OSS ini mempermudah akses kepengurusan perijinan satuan PNF PKBM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H