Mohon tunggu...
Anita Wulansari
Anita Wulansari Mohon Tunggu... -

Jika aku menjadi dia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Implementasi UU Minerba yang Prorakyat

15 Januari 2014   13:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:49 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13897688721625706588

[caption id="attachment_315962" align="aligncenter" width="600" caption="http://skalanews.com/"][/caption]

Implementasi Undang-Undang No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan dan Batubara (Minerba) telah mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014. Kepestaian UU tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa bahwa UU Minerba tersebut layak dan wajib diberlakukan. Bahkan sejak setahun lalu dalam Hattanomics telah menegaskan visinya untuk menyetop ekspors bahan mentah. Dan ternyata semua itu terwujud dan terlaksana. Namun, akhir-akhir ini banyak kalangan yang mengklaim semua itu hasil dari karyanya, sebuah fakta yang membuat menggelitik kita.

Rakyat dapat menilai hasil kebijakan dan keputusan tepat mengenai Minerba ini adalah ada di tangan Hatta Rajasa. Jadi tidak mungkin bisa ada yang mengklaim bahwa semua itu hasil dari karya elite-elite tersebut. Perlu dipertegas kembali pada dasarnya negara kita mengandung kekayaan yang berlimpah, dengan adanya pengesahan peraturan yang merupakan tindak lanjut dalam peraturan pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 negara ini sebenarnya telah banyak dirugikan oleh perusahaan asing, khususnya yang bergerak pada pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dan sangat disayangkan ketika SDA kita yang melimpah ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia, justru lebih banyak dikelola perusahaan asing. Mereka bukan saja sebatas mengeksplorasi, tetapi jelas motif utama mereka adalah bisnis. Ironisnya, selama ini hasil pengolahan kekayaan alam yang berasal dari bumi Indonesia, kemudian dikembalikan dengan cara di jual lagi ke pemerintah dengan harga yang relatif lebih mahal.

Merujuk Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal inilah nampaknya yang saat ini  menjadi dasar bagi Pemerintahan SBY dalam mengupayakan mensejahterakan rakyatnya melalui pemanfaatan SDA. Kekayaan SDA memang sudah seharusnya menjadi hak seluruh rakyat Indonesia untuk menikmatinya tanpa terkecuali. Sehingga jangan sampai bangsa asing yang menikmati kekayaan alam Indonesia, namun rakyat Indonesia tidak sejahtera. Apabila kesejahteraan rakyat meningkat, maka perekonomian Indonesia pun juga akan meningkat. Selain itu, kekayaan alam tersebut ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, memberdayakan potensi kekayaan alam yang sangat melimpah bagi kesejahteraan rakyat Indonesia sangat penting sekali demi mewujudkan kemakmuran dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Disisi lain, keseriusan pemerintah dalam mengelontorkan PP No 1/2014, selain untuk kepentingan kemakmuran bangsa, dipastikan bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan dari kerusakan dan polusi, demi generasi penerus bangsa berikutnya.

Perlu diketahui pula, China sudah mulai membatasi penjualan rare earth. Tanggal 1 September 2009, China mengumumkan untuk menurunkan kuota ekspor rare earthnya menjadi 35.000 ton per tahun untuk tahun 2010-2015. Bahkan akhir tahun 2000 diturunkan lagi menjadi 14.446 ton. UU Minerba disepakati tahun 2009 karena pemerintah dan DPR sudah mulai menyadari bahwa ekspor bahan mentah itu akan memungkinkan rare earth tidak diperhitungkan sama sekali. Bisa saja Indonesia mengekspor kekayaan alam yang mentah seperti pasir, batu bara, tembaga, perak, nikel, dan emas namun sesungguhnya di dalamnya ada juga bahan kimia yang lebih mahal seperti unur rare earth itu.

Masih segar dalam ingatan kita bahwa PT Freeport di Papua dulu hanya mengolah tembaga. Kalau ada orang yang bilang bahwa ada emas di sana, kita sering ditertawakan. Namun sekarang ini sudah mulai terkuak bahwa emas juga ada di sana. Walau tekesan terlambat, namun penerapan UU Minerba saat ini merupakan upaya untuk mengelola kekayaan alam dengan lebih baik dan lebih bertanggungjawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun