3. Menghargai hak-hak sosial.
4. Mengurangi kesenjangan.
Implementasi:
- Menolong yang membutuhkan.
- Menghargai pekerjaan sosial.
- Mendukung kebijakan sosial.
Sumber:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Konstitusi Republik Indonesia
- Badan Pembelaan Ideologi Negara (BPIP)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!