Jadi, bagi yang belum atau bahkan nantinya tidak mendapat THR, bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website poskoTHR.kemnaker.go.id
Silahkan dicoba dan semoga berhasil! Kalau tidak, semoga anda viral. Karena di sini, apa yang viral, segera dilancarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!