Mohon tunggu...
Anita Mulia Arifiani
Anita Mulia Arifiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mulailah dengan Basmallah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Beda Agama Menurut Perspektif Islam

10 Mei 2023   13:30 Diperbarui: 10 Mei 2023   13:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata "kawin" yang berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan/ perkawinan merupakan suatu sunnatullah bagi semua makhluk Allah, untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. 

Secara etimologis perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah. Sedangkan nikah menurut Islam adalah nikah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya, tidak ada penghalang yang menghalangi keabsahannya, dari kedua belah pihak tidak ada unsur penipuan, serta niat kedua mempelai sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Kata pernikahan di dalam Al-Qur'an dan hadis Rasulullah yaitu An-nikah dan Az-ziwaj, az-zawaj, yang memiliki arti berkumpul atau menindas dan saling memasukkan . kata nikah terdapat dalam QS. An-Nisa'(4) ayat 1, Allah berfirman,

...  يٰآَيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوارَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاخَلَقَ مِنْهَازَوْجَهَاوَبَثَّ مِنْهُمَارِجَالًاكَثِيْرًاوَّنِسَآءً 

 

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan diri yang satu (Adam), dan Allah menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak  ..."

Ayat di atas telah dijelaskan bahwa kita harus bertakwa kepada Tuhan yaitu Allah yang telah menciptakan manusia. Dan Allah pun tidak lupa untuk menciptakan pasangannya, hal ini sesuai dengan kata "zaujaha" yang artinya pasangan. dan dari keduanya pasangan Adam dan Hawa, Allah memperkembangbiakkan menjadi beberapa keturunan dari jenis laki-laki dan perempuan yang banyak kemudian berpasang-pasangan sehingga berkembang menjadi beberapa suku bangsa yang berlainan kulit dan bahasa. Jadi, Allah telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan. Terkait jodoh sudah dituliskan di Lauh Mahfudz oleh Allah.

Pernikahan dalam Islam tidaklah waton/ asal nikah saja, menikah juga ada hukumnya dengan tergantung dari keadaan dan niat si calon pengantin. Hukum pernikahan itu bisa jadi wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Nikah dikatakan wajib hukumnya karena seseorang takut berzina. Kedua, nikah dikatakan sunnah jika seseorang hanya ingin menjalankan sunnah nabi saw, ketiga yaitu haram hukumnya menikah, jika menikah dengan yang mahram, maka itu akan menjadi haram. Selain itu, nikah setelah cerai 3x (talak ba'in) itu haram, talak ba'in ini adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. 

Jika ingin menikahinya istri bekas itu harus menikah dengan laki-laki lain secara sah agama dan negara. Dengan ini, si mantan suami diperbolehkan jika ingin rujuk kembali.  Nikah setelah li'an (saling melaknat, menuduh istri selingkuh). Allah melaknat jika dia berdusta. Keempat, pernikahan makruh, artinya pernikahan yang dipaksa/ terpaksa untuk nikah. Selanjutnya hukum nikah mubah, mubah disini seperti pernikahan orang yang ingin berpoligami. (Basalamah, Uts. Khalid. "Nikah itu Wajib, Sunnah, Haram, makruh & mubah jika.." Youtube, diunggah oleh Sunnah Aja, 2021)

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak agama yang dianut oleh penduduknya. Perbedaan agama ini menimbulkan hubungan sosial antarindividu, dengan bermacam-macam agama. Hubungan sosial ini yang akan berujung pada pernikahan beda agama.

Perkawinan beda Agama adalah pernikahan antar pemeluk agama atau memiliki keyakinan yang berbeda. Namun mereka tetap memeluk agama masing-masing. Karena di Indonesia memiliki masyarakat yang pluralistic dalam beragama. Yang terdiri dari agama Samawi maupun agama ardhi. Agama samawi maksudnya adalah agama yang dipercaya oleh para pengikutnya dibangun berdasarkan wahyu Allah. Contohnya agama Islam, Kristen, dan Yahudi. 

Sedangkan agama ardhi adalah agama yang berkembang berdasarkan budaya, daerah, ataupun dari pemikiran seseorang kemudian diterima secara global. Agama ini tidak memiliki kitab suci dan bukan berlandaskan wahyu. Contoh agama ini adalah agama Hindu, Budha, Konghucu, dll. 

Dengan banyaknya agama di Indonesia, muncullah pernikahan beda agama yang sampai saat ini telah terjadi, misalnya Pernikahan antara Islam dengan Katolik, Islam dengan Hindu, Katolik dengan Protestan, Hindu dengan Budha dan sebagainya. Namun yang akan menjadi topik utama dalam pembahasan kita adalah pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pria atau wanita muslim dengan pria atau wanita non muslim.

Fakta di atas bertentangan dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Allah swt berfirman, yang artinya;

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Ayat di atas sudah sangat jelas, ... dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik. Laki-laki tidak boleh menikahi wanita musyrik, karena haram hukumnya. Barangsiapa orang yang menikah dalam keadaan muslim, sudah tau dalam keadaan muslim, kemudian dia menikahi, hal yang haram dalam Al-Qur'an maka hukumnya maksiat. Dalam pernikahannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat, hubungannya termasuk dalam kategori zina, sepanjang dia tidak bertobat dan kembali kepada Allah swt. Fasih hukumnya, mereka harus dipisahkan. (Hidayat, Ust. Adi. "Hukum Menikah Beda Agama." Youtube, diunggah oleh Ceramah Pendek, 2017)

Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga seperti ini tidak akan terwujud keluarga yang samara (sakinah, mawadah, wa rahmah) kecuali jika suami isteri berpegang kepada aqidah/ agama yang sama. Jika agama keduanya berbeda akan timbul berbagai pemasalahan sulit untuk diselesaikan dalam lingkungan keluarga, seperti dalam melaksanakan ibadah, pendidikan anak, pembinaan tradisi keagamaan, aturan/syariah agama, dan lain-lain.

Seorang muslim menikahi wanita musyrikah atau ahlul kitab jelas diharamkan sesuai firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 221. Namun, demi menjaga kebahagiaan dalam keluarga, Islam mengecualikan terhadap penikahan seorang muslim dengan perempuan ahlul kitab seperti dalam surat al-Maidah ayat 5.

Allah berfirman, yang artinya;

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan."

Inti dari ayat di atas adalah, Allah memperbolehkan pernikahan seorang muslim dengan perempuan ahlul kitab yaitu Yahudi dan Nasrani. Tetapi perempuan itu harus benar-benar ahlul kitab terdahulu, yang ajarannya masih sama dengan apa yang diturunkan Allah kepada nabi Musa as. dan nabi Isa as, yaitu mentauhidkan Allah. Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah sekarang masih ada ahlul kitab yang mengikuti ajaran terdahulu yakni ajaran nabiNya (mentauhidkan Allah).

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Bila ada benarnya itu datangnya semata-mata dari Allah, bila ada kesalahan itu murni dari penulis. Maka dari itu penulis mohon maaf bila dalam penulisan banyak kesalahan. 

Terimakasih. Semoga artikel ini dapat membantu kalian...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun